DIGEREBEK SATPOL-PP: TOWER BTS ILEGAL LABURA DISEGEL, KADUS TUNJUK MANTAN SATPAM AMBIL DATA WARGA, PIDANA MENANTI — WARGA: “DZOLIM, MAIN TANCAP AJA!”
Macanasia.net | Labura – Kamis, 30 April 2026 Meledak! Skandal tower siluman di Dusun 10, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara akhirnya disikat. Satpol-PP Labura turun ke lokasi, segel proyek, stop pembangunan paksa. Tower BTS diduga ilegal yang ‘tumbuh’ tanpa PBG resmi tak berkutik.
Pantauan DPC Macan Asia Indonesia Labura, besi menara sudah tegak menjulang. Tapi ‘nyawa’ legalitasnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diduga kosong melompong. Warga radius tower tak pernah dimintai persetujuan.
"Ini namanya dzolim. Izin nggak jelas, main tancap aja. Kami takut radiasi, takut juga kalau roboh. Kok bisa dibiarkan?" sengit seorang warga, minta identitas dirahasiakan.
BLUNDER KADUS: MANTAN SATPAM DISURUH AMBIL DATA MASYARAKAT
Dikonfirmasi, Kepala Dusun 10 berinisial Wan bukannya tunjukkan berkas resmi. Malah lempar nama Subari.
"Subari yang datang ke rumah bawa daftar, ambil data warga," kata Wan enteng.
Penelusuran Macan Asia: Subari bukan perangkat desa, bukan panitia, bukan warga Dusun 10. Dia warga Dusun 2, mantan satpam Marbau Jaya Inda Raya. Sejak kapan mantan satpam punya kewenangan ambil data masyarakat untuk kepentingan proyek tower?
Dugaan suap dan maladministrasi makin bau. Warga Dusun 10 diduga dijadikan ‘korban’ legalitas abal-abal demi muluskan proyek siluman.
SATPOL-PP BERTINDAK: TOWER DISEGEL, ANCAM DIBONGKAR PAKSA
Laporan Macan Asia Indonesia Labura dan amuk warga tak sia-sia. Kamis 30/4/2026, Satpol-PP Labura geruduk lokasi. Garis segel melintang. Pembangunan dihentikan total.
JERAT PIDANA: BUKAN CUMA SEGEL, PENJARA MENANTI
Ini bukan pelanggaran administrasi doang. Pidana ngintip di balik besi tower.
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 52 ayat (1) “Barang siapa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin… dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000.” Tower tanpa PBG = tanpa izin = masuk pasal ini. Kontraktor, pemilik modal, semua bisa diseret.
2. KUHP Pasal 421 “Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.” Kadus Wan suruh mantan satpam ambil data warga? Jika terbukti ada pemaksaan, pidana menanti.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 5 & Pasal 12B Jika ada suap/gratifikasi ke aparat desa biar tower lolos, penyuap dan penerima sama-sama masuk bui. Minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun.
4. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 46 jo. Pasal 66 “Setiap orang yang menyelenggarakan bangunan gedung tidak memenuhi persyaratan… dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.” Bangun tanpa PBG = pidana.
“Segel, stop operasi, sampai bongkar paksa. Tak ada tawar-menawar untuk infrastruktur siluman,” tegas Ketua DPC MAI Labura. “Dan sekarang, kita dorong APH proses pidananya. Jangan cuma berhenti di segel.”
CATATAN MERAH: JANGAN MAIN-MAIN DENGAN KESELAMATAN RAKYAT
Tower BTS bukan tiang jemuran. Salah roboh, nyawa taruhannya. Radiasi, izin warga, PBG — semua wajib, bukan sunah.
Kasus ini tamparan buat semua pihak: Kades, Camat, Dinas PMPTSP Labura. Kenapa tower bisa berdiri tanpa izin lengkap? Ada yang ‘main mata’?
Proses hukum wajib jalan. Usut Kadus Wan. Periksa peran Subari. Bongkar siapa cukong di balik tower haram ini. Pidana sudah di depan mata.
Macan Asia Labura, Tajam Mengupas, Tegas Memberantas. Tower ilegal kami segel, pejabat nakal kami pidanakan. Labura bukan kebun tower siluman.
(Tim Investigasi)
