30 Tahun Buron, Eddy Tansil Tak Kunjung Tertangkap: Ke Mana Jejak Aset Rp1,3 Triliun -->

30 Tahun Buron, Eddy Tansil Tak Kunjung Tertangkap: Ke Mana Jejak Aset Rp1,3 Triliun

Selasa, 29 September 2026, September 29, 2026

 30 Tahun Buron, Eddy Tansil Tak Kunjung Tertangkap: Ke Mana Jejak Aset Rp1,3 Triliun



Macanasia.net|Jakarta – Hampir tiga dekade berlalu sejak terpidana kasus pembobolan dana Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), Eddy Tansil, melarikan diri dari Indonesia. Namun hingga kini, keberadaan dan seluruh jejak asetnya masih menjadi pertanyaan besar yang belum sepenuhnya terjawab.


Sorotan terhadap kasus tersebut kembali mencuat setelah Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, mempertanyakan efektivitas upaya negara dalam memburu salah satu buronan kasus korupsi paling fenomenal di Indonesia tersebut.


“Negara Indonesia tidak mampu menangkap Eddy Tansil, ada apa? Pemerintah harus menjelaskan kepada publik sejauh mana upaya pengejaran dan pelacakan asetnya dilakukan,” ujar Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Minggu (27/9/2026).


Menurut Sutan, kasus Eddy Tansil bukan semata persoalan menangkap seorang buronan. Persoalan yang lebih besar adalah mengungkap ke mana aliran aset hasil kejahatan tersebut dan memastikan seluruh hak negara yang masih dapat dipulihkan tidak hilang begitu saja.


Eddy Tansil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 4 Mei 1996 setelah sebelumnya dijatuhi hukuman terkait kasus kredit Bapindo. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut kerap disebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun.


Hingga kini, berbagai laporan publik menyebut Eddy Tansil diduga berada di luar negeri, termasuk di China. Namun, informasi mengenai keberadaannya tersebut harus tetap dibedakan antara informasi yang telah terverifikasi secara resmi dengan dugaan atau laporan yang berkembang di masyarakat.


Sutan juga menyoroti penyitaan aset yang dikaitkan dengan Eddy Tansil. Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai keseluruhan proses pelacakan, penyitaan, pemulihan, hingga status hukum aset-aset tersebut.


“Kalau nilai kerugian negara sangat besar, kemudian aset yang berhasil ditemukan dan disita hanya sebagian, pertanyaannya sederhana: di mana aset lainnya dan bagaimana negara memburunya?” tegasnya.


Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyitaan aset yang berhasil ditemukan.


Menurut Sutan, penelusuran aset semestinya dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme asset tracing, kerja sama lintas negara, serta instrumen hukum internasional yang memungkinkan Indonesia mengejar aset yang berada di yurisdiksi asing.


Sutan juga menyoroti munculnya persepsi publik bahwa penegakan hukum terkadang tidak mampu menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.


Namun, ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain dalam pelarian ataupun penyembunyian aset Eddy Tansil harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang kredibel.


“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan cerita bahwa seorang koruptor melarikan diri, sementara setelah puluhan tahun publik tidak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai keberadaan orang tersebut maupun asetnya,” ujarnya.


Menurut dia, negara memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang transparan sepanjang tidak mengganggu proses hukum dan kerja intelijen penegakan hukum.


Pergantian pemerintahan selama puluhan tahun, menurut Sutan, seharusnya tidak menjadi alasan terhentinya pengejaran terhadap buronan kasus korupsi.


Ia mendorong pemerintah memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga pelacakan aset, kementerian terkait, serta otoritas negara lain apabila terdapat bukti bahwa aset atau keberadaan buronan berada di luar wilayah Indonesia.


“Hidup atau mati, perkara ini harus mendapatkan kepastian hukum. Negara tidak boleh membiarkan kasus besar hanya menjadi catatan sejarah tanpa penyelesaian,” katanya.


Sutan juga mendorong pemerintah mengevaluasi seluruh strategi pengejaran buronan dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan memperkuat kerja sama internasional dengan negara-negara yang relevan.


“Korupsi bukan hanya soal uang yang hilang. Dampaknya dirasakan masyarakat melalui hilangnya kesempatan pembangunan, meningkatnya kesenjangan dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.


Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID/Association of Young Indonesian Advocates), Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., dan Rektor Universitas Pronass Berdaya.

Penulis : Kami di CFLE

Editor   : Wir

TerPopuler