“Petani Dihancurkan, Negara Membisu: MAI Labura Kecam Penggusuran Brutal KTPHS”

“Petani Dihancurkan, Negara Membisu: MAI Labura Kecam Penggusuran Brutal KTPHS”

Jumat, 30 Januari 2026, Januari 30, 2026


Macanasia.net | Labura — Dewan Pimpinan Cabang Macan Asia Indonesia (DPC MAI) Labuhanbatu Utara melontarkan kecaman paling keras terhadap praktik penggusuran paksa yang menimpa petani KTPHS Padang Halaban. MAI menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan dan pengkhianatan negara terhadap rakyatnya sendiri, serta mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas penggusuran tanpa syarat.

Penggusuran yang terjadi pada 28 Januari 2026 itu bukan sekadar penertiban lahan, melainkan operasi pemiskinan massal. Rumah-rumah warga diratakan, lahan pertanian dihancurkan, dan ratusan keluarga dipaksa kehilangan tempat tinggal serta sumber penghidupan, tanpa solusi yang manusiawi. MAI menilai negara telah gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga negara.

Ketua DPC MAI Labura, Muhammad Daham, menyebut penggusuran ini sebagai bentuk kekerasan struktural yang dilegalkan oleh kekuasaan.

“Ini bukan lagi konflik agraria biasa. Ini adalah perampasan hak hidup secara terang-terangan. Negara tidak boleh berubah menjadi algojo bagi petaninya sendiri hanya demi melayani kepentingan korporasi,” tegas Daham.

Menurut MAI, warga Padang Halaban telah mengelola lahan seluas 83 hektare secara turun-temurun, sementara HGU perusahaan telah resmi berakhir pada April 2024. Namun fakta hukum tersebut diabaikan, dan justru petani yang diperlakukan sebagai pihak bersalah. Ironisnya, konflik ini telah masuk dalam agenda prioritas reforma agraria nasional, namun di lapangan reforma itu berubah menjadi represi.

MAI menilai pendekatan kekerasan dan intimidasi sebagai bukti nyata kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil.

“Jika HGU sudah habis, atas dasar apa penggusuran dilakukan? Ini bukan penegakan hukum, ini penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Daham dengan nada keras.

MAI PAC Aek Natas menuntut pemerintah pusat dan daerah segera menghentikan penggusuran, menarik aparat dari lokasi konflik, dan membuka dialog sejati dengan warga. MAI mendesak penyelesaian melalui skema berkeadilan seperti perkebunan plasma, ganti rugi yang manusiawi, atau relokasi layak, bukan dengan kekerasan dan pemaksaan.

MAI juga mengingatkan bahwa Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil telah lebih dulu menyoroti konflik Padang Halaban dan memperingatkan negara agar tidak melanggar hak asasi manusia. Jika pemerintah tetap membiarkan penggusuran berlangsung, MAI menegaskan hal tersebut dapat dianggap sebagai pembiaran pelanggaran HAM berat.

“Jika negara terus membisu, maka rakyat berhak bertanya: pemerintah ini berdiri untuk siapa? Untuk rakyat atau untuk modal?” pungkas Daham.

(Tim-Red)

TerPopuler