“Baju Oranye” KPK Makin Sering Terlihat, Prof Sutan Nasomal Soroti Carut-Marut Hukum di Era Prabowo -->

“Baju Oranye” KPK Makin Sering Terlihat, Prof Sutan Nasomal Soroti Carut-Marut Hukum di Era Prabowo

Rabu, 23 September 2026, September 23, 2026

“Baju Oranye” KPK Makin Sering Terlihat, Prof Sutan Nasomal Soroti Carut-Marut Hukum di Era Prabowo



Macanasia.net|JAKARTA - Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan di tengah munculnya sejumlah perkara korupsi yang menyeret pejabat publik. Operasi tangkap tangan (OTT) dan proses hukum terhadap pejabat pemerintahan dinilai menunjukkan bahwa jabatan publik bukan jaminan seseorang terbebas dari jerat hukum.


Guru Besar Hukum Internasional dan ekonom, Prof. DR. Sutan Nasomal SH, MH, menilai fenomena tersebut menjadi gambaran lain dari kondisi penegakan hukum nasional yang selama ini masih diwarnai berbagai persoalan regulasi, termasuk aturan yang tumpang tindih dan dinilai membingungkan masyarakat.


“Di balik carut-marutnya hukum dan abu-abunya peraturan yang tumpang tindih, masyarakat justru disuguhi berbagai peristiwa penangkapan pejabat melalui OTT,” ujar Sutan Nasomal saat dimintai tanggapan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2026).


Menurut dia, perkara hukum yang menjerat pejabat, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, membuat sebagian masyarakat melihat adanya perkembangan dalam pemberantasan korupsi.


“Ini membuat rakyat Indonesia menganggap hukum sedikit lebih berimbang. Dalam arti kata, hukum mulai tumbuh taring, seperti anak buaya yang mulai remaja dan tumbuh taring,” katanya.


Sutan berharap proses penegakan hukum tersebut tidak berhenti pada momentum tertentu dan dapat berlangsung secara konsisten.


“Semoga ini berkelanjutan ke depan, baik dalam kepemimpinan negara sekarang maupun yang akan datang,” ujarnya.


Sutan juga menyoroti sejumlah pejabat yang dalam berbagai perkara korupsi dikaitkan dengan proses penindakan aparat penegak hukum.


Ia menyebut fenomena tersebut sebagai peringatan bahwa siapa pun yang memegang jabatan publik tidak semestinya merasa kebal terhadap hukum.


Namun, daftar nama dan status hukum masing-masing pejabat perlu dibedakan secara jelas antara tersangka, terdakwa, terpidana, maupun pihak yang hanya diperiksa, agar pemberitaan tidak mencampuradukkan proses hukum.


“Tidak ada siapa pun yang boleh merasa tidak tersentuh jeratan hukum atau merasa kebal hukum,” tegasnya.


Menurut Sutan, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara konsisten tanpa melihat jabatan maupun posisi politik seseorang.


Lebih jauh, Sutan meminta pemerintah memperkuat kelembagaan pemberantasan korupsi, termasuk dukungan anggaran dan sarana penegakan hukum.


Ia bahkan mengusulkan agar kapasitas rumah tahanan bagi pelaku korupsi diperkuat sehingga proses hukum dapat berjalan secara tegas dan terukur.


“Presiden perlu membesarkan anggaran KPK agar semakin mampu menjalankan tugasnya,” katanya.


Sutan juga melontarkan gagasan kontroversial mengenai perlunya pengawasan ketat terhadap narapidana kasus korupsi.


Ia mengusulkan agar para koruptor ditempatkan di fasilitas pemasyarakatan dengan pengawasan ketat dan transparan sehingga tidak terjadi fasilitas istimewa bagi narapidana.


“Tidak perlu ada perlakuan istimewa terhadap koruptor. Penjara harus benar-benar menjadi tempat menjalani hukuman, bukan tempat memperoleh fasilitas khusus,” ujarnya.


Ia juga menyinggung perlunya pengawasan publik yang lebih kuat terhadap aktivitas para tahanan maupun narapidana kasus korupsi.


“Jangan sampai ada cerita tahanan bisa keluar masuk dengan fasilitas tertentu atau mendapatkan perlakuan yang berbeda,” katanya.


Pernyataan Sutan tersebut merupakan pandangan dan usulan narasumber, bukan kesimpulan hukum mengenai seluruh pejabat yang disebut dalam materi awal. Status perkara masing-masing nama harus mengacu pada keterangan resmi KPK, Kejaksaan, kepolisian, atau putusan pengadilan.


Dengan demikian, istilah “baju oranye” dalam berita ini digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan proses penindakan hukum, bukan sebagai dasar untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Pronass Ketua Umum YPP BRIGIP.

TerPopuler