KPK Jangan Berhenti di Pucuk, Bongkar Dugaan Korupsi Bogor Sampai ke Akarnya -->

KPK Jangan Berhenti di Pucuk, Bongkar Dugaan Korupsi Bogor Sampai ke Akarnya

Sabtu, 26 September 2026, September 26, 2026

 KPK Jangan Berhenti di Pucuk, Bongkar Dugaan Korupsi Bogor Sampai ke Akarnya

Gambar ilustrasi


Macanasia.net|BOGOR – Desakan agar pemberantasan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor dilakukan secara menyeluruh kembali mengemuka. Prof DR Sutan Nasomal SH, MH meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada satu perkara atau satu-dua orang, melainkan menelusuri seluruh kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik. Sabtu 26-


Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal setelah mencermati sejumlah persoalan yang mencuat di Kabupaten Bogor, mulai dari dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor hingga perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor.


KPK sendiri pada Agustus 2026 menyatakan telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor ke tahap penyidikan. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Bappenda. KPK juga menyatakan penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.


Sementara itu, pada September 2026, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Bogor. Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.


Bagi Sutan Nasomal, rangkaian perkara tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan secara lebih luas—bukan untuk melakukan generalisasi terhadap seluruh ASN atau pejabat, tetapi untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti diproses sesuai hukum.


“KPK jangan basa-basi. Kalau ditemukan bukti keterlibatan, jangan hanya berhenti pada pucuk perkara. Telusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima manfaat, siapa yang memfasilitasi dan siapa saja yang terlibat,” tegas Sutan Nasomal.


Ia juga menyoroti persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius. Sengketa kepemilikan, dugaan sertifikat bermasalah, proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga persoalan administrasi pertanahan dinilai membutuhkan pemeriksaan yang transparan apabila terdapat indikasi tindak pidana.


Menurut dia, persoalan pertanahan tidak boleh semata-mata dipandang sebagai sengketa administrasi atau perdata apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi.


“Kalau ada dugaan permainan dalam proses pertanahan, periksa secara mendalam. Jangan sampai masyarakat bertahun-tahun berperkara di pengadilan, mengeluarkan biaya besar, sementara akar persoalannya tidak pernah benar-benar dibongkar,” ujarnya.


Sutan Nasomal bahkan mendorong adanya pemeriksaan lintas-instansi apabila ditemukan indikasi pidana yang memenuhi kewenangan masing-masing aparat penegak hukum. Ia menyebut Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya dapat menjalankan kewenangannya sesuai wilayah dan konstruksi perkara, sementara KPK menangani perkara yang masuk dalam kewenangannya.


Sutan Nasomal menegaskan, pemberantasan korupsi harus berbasis bukti, bukan sekadar asumsi atau tudingan.


Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pejabat atau aparatur lain, penyidik harus menelusuri perannya secara objektif dan memberikan pertanggungjawaban hukum sesuai kadar keterlibatannya.


“Yang harus dibongkar adalah sistem dan aliran perbuatannya. Kalau ada aktor lain, buka berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti,” katanya.


Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Bogor tidak takut menyampaikan informasi apabila memiliki bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi maupun persoalan pertanahan. Namun, laporan masyarakat menurutnya harus disertai data yang dapat diverifikasi agar tidak berubah menjadi fitnah atau tuduhan tanpa dasar.


Desakan tersebut muncul ketika KPK masih menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan Kabupaten Bogor. Dalam perkara Pemkab Bogor, KPK sebelumnya mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang menurut keterangan KPK diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Bappenda.


Di sisi lain, perkara pertanahan juga telah berkembang ke tahap penindakan. KPK menyebut OTT September 2026 berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan kemudian melakukan penggeledahan, termasuk di kantor PT Summarecon Agung Tbk untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan suap tersebut.


Karena itu, Sutan Nasomal meminta proses hukum dikawal secara transparan dan profesional.


“Masyarakat hanya meminta satu hal: hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau memang ada bukti keterlibatan, siapa pun orangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan lindungi jabatan, jangan lindungi jaringan,” tegasnya.


Ia menambahkan, pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan secara parsial. Namun, setiap pihak yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka tetap harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.


“Jangan biarkan dugaan korupsi menjadi penyakit yang menggerogoti birokrasi. Bongkar dengan bukti, proses dengan hukum, dan buka secara transparan kepada masyarakat,” pungkasnya.


Narasumber: Prof DR Sutan Nasomal SH, MH, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta sejumlah jabatan/organisasi sebagaimana disampaikan narasumber.


Editor : Wrn CFLE

TerPopuler