"Prof. DR. Sutan Nasomal: Hindari Gonjang-Ganjing, Negara Perlu Siapkan Rutan Swasta Berkonsep Apartemen Mewah"
Macanasia.net | JAKARTA – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan gagasan agar pemerintah meninjau kembali sistem fasilitas rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Menurutnya, negara dapat menyiapkan rutan dengan fasilitas khusus, termasuk rutan berkonsep apartemen mewah yang dikelola melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Gagasan tersebut disampaikan Prof. DR. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, baik dalam maupun luar negeri, terkait mencuatnya pemberitaan mengenai fasilitas khusus atau kamar mewah di sejumlah lapas di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikannya melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Menurut Sutan Nasomal, munculnya pemberitaan mengenai kamar mewah di lapas, termasuk yang dikaitkan dengan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Lapas Sukamiskin, Bandung, semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem dan fasilitas pemasyarakatan di Indonesia.
Ia mengatakan, fasilitas pemasyarakatan pada dasarnya memiliki berbagai klasifikasi, mulai dari kamar yang dihuni sejumlah warga binaan hingga kamar individual. Karena itu, menurutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan sistem klasifikasi fasilitas berdasarkan kebutuhan, kondisi kesehatan, jenis perkara, maupun hasil keputusan pengadilan.
“Masalah fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan atau penjara memang memiliki klasifikasi. Ada bangsal yang dihuni belasan orang dan ada pula satu kamar untuk satu orang. Hal seperti ini sebenarnya sudah dikenal di berbagai lapas,” ujar Sutan Nasomal.
Ia menambahkan, pemerintah dapat mengkaji kemungkinan penerapan klasifikasi fasilitas pemasyarakatan secara lebih terstruktur, seperti pemisahan fasilitas bagi narapidana umum, narapidana perkara korupsi, anak, dan remaja, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sutan Nasomal juga mengusulkan agar negara memiliki fasilitas rutan khusus yang diperuntukkan bagi tahanan atau warga binaan yang memiliki penyakit komplikasi dan membutuhkan pemantauan medis secara intensif.
Menurut dia, warga binaan dengan kondisi kesehatan tertentu perlu mendapatkan fasilitas dan pengawasan medis yang sesuai agar kondisi penyakitnya tidak semakin memburuk selama menjalani proses hukum maupun pembinaan.
“Rutan seperti apartemen kelas mewah harus disiapkan oleh Negara Indonesia dengan bekerja sama dengan pihak swasta. Rutan ini khusus bagi para tahanan yang memiliki persoalan penyakit komplikasi dan membutuhkan pemantauan kesehatan dari tim medis,” katanya.
Ia berpandangan, pemisahan berdasarkan kebutuhan kesehatan juga penting untuk mendukung tujuan pembinaan, termasuk pendidikan mental dan kejiwaan warga binaan.
Dalam konsep yang diusulkannya, rutan khusus tersebut dapat dikelola melalui kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta. Fasilitas tersebut, kata dia, dapat menggunakan skema pembiayaan tertentu sehingga tidak seluruh biaya operasional dibebankan kepada negara.
Menurut Sutan Nasomal, konsep tersebut dapat dibuat dengan sistem tarif atau paket layanan tertentu, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, keamanan, pengawasan negara, serta hak-hak warga binaan.
“Rutan swasta seperti apartemen mewah ini memang tidak gratis dan wajib berbayar, seperti masuk hotel berbintang lima, dengan tarif berdasarkan paket bulanan atau paket enam bulanan dengan fasilitas yang lengkap,” ujarnya.
Ia menilai, apabila dirancang dengan regulasi dan pengawasan yang tepat, fasilitas khusus tersebut dapat menjadi salah satu alternatif dalam mendukung proses pembinaan moral, kejiwaan, kesehatan, dan pendidikan warga binaan.
Lebih lanjut, Sutan Nasomal mengusulkan agar konsep rutan khusus tersebut dapat dikaji untuk dibangun di berbagai wilayah Indonesia. Ia menyebut pembangunan fasilitas tersebut di sejumlah provinsi berpotensi menjadi bagian dari pengembangan sistem pemasyarakatan sekaligus memberikan dampak ekonomi apabila dikelola secara profesional.
Ia bahkan mengusulkan agar fasilitas tersebut memiliki kapasitas besar dan dilengkapi berbagai sarana, seperti tempat olahraga, lapangan tenis, kolam renang, ruang edukasi keagamaan sesuai agama masing-masing, fasilitas kesehatan, ruang rekreasi, sauna, hingga salon.
“Rutan mewah seperti apartemen atau hotel berbintang lima akan meningkatkan pendapatan di tiap provinsi apabila dikelola dengan baik,” katanya.
Namun, ia menekankan bahwa fasilitas tersebut tetap harus berada dalam kerangka hukum pemasyarakatan dan berada di bawah pengawasan negara.
Sutan Nasomal mengatakan, Indonesia dapat mempelajari model pengelolaan fasilitas pemasyarakatan dari sejumlah negara yang menurutnya telah menerapkan pendekatan berbeda dalam memperlakukan warga binaan.
Ia menyebut Norwegia dan Austria sebagai negara yang dapat dijadikan bahan kajian dalam melihat konsep fasilitas pemasyarakatan dan pembinaan warga binaan.
Menurutnya, tujuan utama sistem tersebut bukan sekadar memberikan kenyamanan, tetapi memastikan proses menjalani hukuman tetap disertai pembinaan kesehatan, moral, mental, pendidikan, dan kejiwaan.
Ia juga menyampaikan gagasan agar apabila kerangka hukumnya memungkinkan, fasilitas pemasyarakatan tertentu dapat dikembangkan melalui kerja sama internasional, termasuk kemungkinan kerja sama penitipan narapidana dari negara lain dengan mekanisme yang diatur secara hukum dan memberikan manfaat bagi Indonesia.
“Tidak ada salahnya Negara Indonesia menyiapkan rutan mewah seperti apartemen atau hotel berbintang lima. Agar para tahanan bisa melaksanakan hukumannya dengan lebih baik dan maksimal,” ujarnya.
Sutan Nasomal menegaskan, gagasan tersebut menurutnya perlu dibahas secara komprehensif oleh pemerintah, akademisi, pakar pemasyarakatan, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya agar setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan hukum nasional serta prinsip pembinaan dan perlakuan manusiawi terhadap warga binaan.
Narasumber: Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom; Presiden Partai Oposisi Merdeka; Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, SH., MH.; Rektor Universitas Pronass; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID); Ketua Umum YPP BRIGIP; serta Pendiri Ponpes Ass-Saqwa Plus; dan juga Penanggung Jawab Media Macanasia.net
Penulis: Kamidi CFLE
