Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tak Hanya UKW, Jalur BNSP Perlu Dibuka Lebih Luas -->

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tak Hanya UKW, Jalur BNSP Perlu Dibuka Lebih Luas

Sabtu, 03 Oktober 2026, Oktober 03, 2026

 Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tak Hanya UKW, Jalur BNSP Perlu Dibuka Lebih Luas



Macanasia.net|JAKARTA – Perdebatan mengenai sertifikasi kompetensi wartawan kembali mencuat. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., mendorong agar akses peningkatan kompetensi insan pers tidak dipersempit hanya pada satu mekanisme, melainkan dibuka melalui berbagai skema sertifikasi yang memiliki dasar dan kewenangan masing-masing.


Menurut Sutan Nasomal, selama ini pembahasan kompetensi wartawan lebih banyak berpusat pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dalam sistem yang ditetapkan Dewan Pers. Padahal, di sisi lain terdapat sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang menurutnya perlu disosialisasikan secara lebih luas kepada masyarakat pers.


“Selama ini gonjang-ganjing masalah UKW seolah hanya berkutat pada satu jalur. Padahal, peningkatan kompetensi profesi harus diberikan ruang seluas-luasnya, sepanjang penyelenggaraannya mengikuti ketentuan dan standar yang berlaku,” ujar Prof. Sutan Nasomal, Sabtu (3/10/2026).


Ia menilai organisasi profesi, lembaga pendidikan, maupun institusi yang memiliki kompetensi di bidang komunikasi dan jurnalistik dapat berperan dalam mendorong peningkatan kapasitas wartawan, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi yang berwenang.


“Organisasi profesi wartawan maupun perguruan tinggi yang memiliki bidang komunikasi dapat ikut mendorong sertifikasi profesi. Prinsipnya harus transparan, memiliki standar yang jelas, penguji yang kompeten, serta mengikuti ketentuan lembaga yang berwenang,” tegasnya.


Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, termasuk media yang beroperasi di daerah maupun luar negeri, melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Saptamarga, Selayang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.


Sutan Nasomal bahkan membuka peluang agar wartawan di berbagai daerah memperoleh akses pelatihan dan sertifikasi secara lebih mudah.


“Kalau ada rekan-rekan wartawan di daerah yang ingin meningkatkan kompetensi, bisa dihimpun secara kolektif. Misalnya minimal sekitar 50 orang dalam satu provinsi, kemudian kita koordinasikan dengan lembaga yang memiliki kewenangan sertifikasi. Jadi tidak semuanya harus datang ke Jakarta,” katanya.


UKW Tetap Memiliki Sistem dan Standar Dewan Pers


Dalam sistem Dewan Pers, UKW merupakan mekanisme pengujian kompetensi wartawan yang mengacu pada Standar Kompetensi Wartawan. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 menetapkan kualifikasi yang harus dimiliki wartawan, meliputi aspek kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.


Dewan Pers juga menetapkan lembaga-lembaga yang berstatus sebagai Lembaga Uji Kompetensi Wartawan. Dengan demikian, UKW memiliki mekanisme dan standar tersendiri dalam ekosistem pers nasional.


Bahkan sepanjang Januari–Juli 2026, Dewan Pers mencatat 836 wartawan dinyatakan kompeten melalui 52 pelaksanaan UKW. Dewan Pers menyatakan UKW tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh sertifikat, tetapi juga untuk memperkuat profesionalisme, integritas, etika jurnalistik, dan tanggung jawab wartawan kepada masyarakat.


Karena itu, Sutan Nasomal menekankan bahwa perdebatan mengenai sertifikasi seharusnya diarahkan pada bagaimana memperluas kesempatan peningkatan kompetensi wartawan tanpa mengabaikan standar profesi dan ketentuan hukum yang berlaku.


Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar siapa yang menerbitkan sertifikat, tetapi bagaimana memastikan wartawan benar-benar memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, dan tanggung jawab profesional.


“Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi persoalan administratif. Yang paling penting adalah wartawan benar-benar memahami ilmu jurnalistik, kode etik, hukum pers, teknik peliputan, verifikasi informasi dan tanggung jawab kepada publik,” jelasnya.


Ia juga mengingatkan organisasi pers agar tidak menjadikan sertifikasi sebagai alat untuk membeda-bedakan wartawan.


“Semua harus memperoleh kesempatan yang sama untuk meningkatkan kompetensi. Wartawan daerah, wartawan media kecil maupun besar, pemimpin redaksi maupun reporter, semuanya perlu mendapatkan pembekalan sesuai standar profesinya,” ujarnya.


Sutan Nasomal berharap pemerintah, organisasi pers, perguruan tinggi dan lembaga sertifikasi dapat membangun ekosistem peningkatan kompetensi yang lebih terbuka, profesional dan terukur.


Baginya, sertifikasi bukan sekadar selembar dokumen, melainkan bagian dari proses membangun kualitas sumber daya manusia pers.


“Kalau kompetensi wartawan meningkat, kualitas pemberitaan juga diharapkan meningkat. Pada akhirnya masyarakat yang akan mendapatkan manfaat dari pers yang profesional, beretika dan bertanggung jawab,” pungkasnya.


Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Rektor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal, serta pendiri/pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus.

TerPopuler