Prof Dr Sutan Nasomal Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat
Macanasia.net|Makassar – Polemik pernyataan pemilik merek skincare, Fenny Frans, yang menyebut wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung TikTok terus menjadi sorotan. Prof Dr Sutan Nasomal, SH, MH, Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menilai klarifikasi yang disampaikan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, seharusnya berfokus pada inti persoalan, bukan justru memperlebar polemik.
Dalam keterangannya saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi di Jakarta, Jumat (16/10/2026), Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa persoalan pernyataan yang memicu kontroversi perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang menyampaikannya.
Menurutnya, klarifikasi akan kehilangan substansi apabila tidak menjawab ucapan yang menjadi sumber keberatan insan pers dan praktisi hukum.
“Kalau memang ada persoalan lain, mengapa harus membawa-bawa nama pers dan advokat? Yang perlu dijelaskan adalah pernyataan terhadap wartawan dan pengacara itu. Istilah ‘anak kodok’ yang dipersoalkan juga harus diperjelas: siapa yang dimaksud dan bagaimana konteks ucapannya?” tegas Prof Sutan Nasomal.
Ia mempertanyakan apakah klarifikasi yang disampaikan Dg Sila telah menjawab keberatan publik secara langsung. Menurutnya, penjelasan dari pihak keluarga tidak seharusnya mengaburkan substansi pernyataan yang menjadi pangkal polemik.
Prof Sutan Nasomal juga mengingatkan bahwa permintaan maaf perlu ditempatkan sebagai bentuk tanggung jawab, bukan sekadar cara meredam kontroversi atau memulihkan citra di hadapan publik.
Ia menilai, apabila Fenny Frans menganggap pernyataannya telah menyinggung atau merendahkan profesi wartawan dan advokat, langkah yang lebih tepat adalah tampil langsung memberikan penjelasan serta mempertimbangkan permintaan maaf secara terbuka.
“Jangan sampai permintaan maaf hanya menjadi cara untuk menutup persoalan tanpa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Kalau ada ucapan yang dipersoalkan, jawab secara terbuka, jelaskan konteksnya, dan tunjukkan tanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan kritik. Namun, kritik maupun keberatan semestinya disampaikan dengan memperhatikan etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan dugaan pencemaran nama baik tidak serta-merta selesai hanya karena adanya permintaan maaf. Penilaian terhadap suatu peristiwa tetap harus mempertimbangkan fakta, unsur hukum, serta mekanisme penyelesaian yang berlaku. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, langkah hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa ada perbedaan antara menyampaikan kritik, melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan, dan melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, penilaian hukum tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memeriksa konteks dan bukti yang relevan.
Menurut Prof Sutan Nasomal, wartawan dan advokat memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum. Karena itu, polemik yang menyangkut penyebutan kedua profesi tersebut perlu disikapi secara proporsional, tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk menjelaskan posisinya.
Ia berharap Fenny Frans dapat memberikan penjelasan langsung mengenai maksud, konteks, dan sasaran pernyataannya dalam siaran langsung tersebut. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menerima potongan informasi, tetapi memperoleh gambaran yang utuh.
“Intinya, jangan sampai pokok persoalan tertutup oleh klarifikasi yang tidak menjawab sumber keberatan. Jika memang ada ucapan yang menyinggung atau merendahkan profesi wartawan dan advokat, jelaskan secara terbuka dan ambil tanggung jawab secara proporsional,” tegasnya.
Prof Sutan Nasomal berharap polemik ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Penyelesaian melalui klarifikasi yang transparan, komunikasi terbuka, dan sikap saling menghormati dinilai lebih konstruktif daripada saling melontarkan pernyataan yang berpotensi memperkeruh suasana.
Hingga berita ini disusun, penilaian terhadap polemik tersebut tetap perlu mempertimbangkan rekaman siaran langsung secara utuh serta keterangan dari seluruh pihak terkait. Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Fenny Frans maupun Mustadir Dg Sila tetap terbuka demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Tim)
