Proyek Toilet dan Pagar SDN Ragung 3 Diduga Dibangun dari 'Besi Kerupuk', Ukuran Tak Sesuai RAB, Pengawasan Tumpul!
Macanasia.net|SAMPANG — Sebuah proyek pembangunan infrastruktur sekolah dasar di Kabupaten Sampang kembali menuai polemik. Proyek Pembangunan Toilet Sekolah dan Pagar SDN Ragung 3, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp199.531.197,00, diduga kuat sarat akan penyimpangan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan sama sekali tidak mencerminkan amanah anggaran rakyat yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Al Hikmah, penyedia jasa yang beralamat di Jl. Raya Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Papan nama proyek yang terpasang dengan nomor kontrak 000.3.2/31/PL-DAU/SPK/434.201/2026 tertanggal 01 Oktober 2026 itu seolah hanya menjadi pajangan legitimasi, sementara realitas di lapangan berbicara lain. Kualitas pengerjaan yang asal-asalan menjadi bukti nyata bahwa proyek ini lebih berorientasi pada kepentingan tertentu ketimbang kepentingan pendidikan.
Tidak hanya itu, kualitas material yang digunakan dalam proyek ini juga dipertanyakan secara serius. Material bangunan yang seharusnya memenuhi standar kelayasan konstruksi tampak jauh dari ekspektasi. Dinding, campuran semen, dan komponen pendukung lainnya dinilai tidak memenuhi standar mutu yang disyaratkan dalam dokumen kontrak. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan mengingat bangunan tersebut akan digunakan oleh siswa-siswi SDN Ragung 3 yang notabene masih berada dalam usia rentan.
Yang paling mencolok dan menjadi sorotan tajam adalah penggunaan besi yang tidak sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Besi merupakan komponen vital dalam konstruksi, terutama untuk struktur pagar dan toilet yang membutuhkan kekuatan dan daya tahan. Pengurangan spesifikasi besi ini bukan hanya bentuk penggelapan anggaran, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna bangunan di kemudian hari.
Pantauan langsung tim DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Sampang di lokasi proyek sangat menyayangkan kondisi memprihatinkan ini. Huzai, selaku perwakilan tim MAI Sampang, dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek yang jauh dari kata profesional. "Ukuran besi tidak sesuai dengan RAB, ini jelas-jelas bentuk penggelapan anggaran negara. Lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang terhadap proyek ini sangat mencolok dan tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujar Huzai kepada awak media, Kamis (16/10/2026).
Huzai menambahkan bahwa ketidaksesuaian antara RAB dengan realisasi di lapangan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. "Rakyat Sampang membayar pajak, dananya dialokasikan untuk pendidikan anak-anak mereka, tapi yang terjadi justru proyek abal-abal seperti ini. Siapa yang bertanggung jawab? Dinas Pendidikan harusnya hadir mengawasi, bukan justru tutup mata," tegas Huzai dengan nada menusuk.
Lebih mengejutkan lagi, ketika Huzai mencoba menghubungi pihak pelaksana pekerjaan, Akhmad Qodir, untuk meminta klarifikasi, jawaban yang diberikan justru semakin membuka tabir kebobrokan tata kelola proyek ini. Akhmad Qodir dengan santai menjawab, "Yang ngantar dinas pendidikan waktu MC 0 persen ya Pak Jundi, ya saya mas. Yang punya pekerjaan orang Torjun." Pernyataan ini mengindikasikan adanya permainan di belakang layar dan pembagian kepentingan yang tidak transparan.
Jawaban Akhmad Qodir tersebut secara tidak langsung mengakui bahwa ia bukanlah pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab penuh atas proyek ini, melainkan hanya sebagai "timbangan" atau perantara. Frasa "yang punya pekerjaan orang Torjun" mengisyaratkan adanya pihak lain yang lebih berkuasa di balik proyek senilai hampir Rp200 juta ini. Ini adalah pengakuan tersurat bahwa proyek tersebut telah dikapling-kapling sebelum bahkan pekerjaan dimulai, sebuah praktik mafia proyek yang sudah lama meresahkan.
Lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang terhadap proyek ini menjadi catatan buruk yang tidak bisa diabaikan. Dinas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan digunakan secara tepat guna dan berkualitas, justru tampak absen dan tidak berdaya. Pengawasan yang bersifat formalitas, sekadar tanda tangan di atas kertas tanpa verifikasi lapangan, telah membuka ruang seluas-luasnya bagi para oknum untuk bermain curang dengan uang rakyat.
Publik kini menuntut agar Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Tidak cukup hanya dengan teguran lisan atau surat peringatan, para pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Anak-anak SDN Ragung 3 dan seluruh masyarakat Sampang berhak mendapatkan bangunan sekolah yang layak, aman, dan dibangun dengan integritas, bukan dengan proyek yang penuh rekayasa dan penggelapan. (Red)
