Wartawan Diduga Diusir dan Dihina, Prof Dr Sutan Nasomal Desak Penegakan Hukum terhadap Kadis DLH Bekasi
Macanasia.net|BEKASI – Dugaan pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memantik sorotan terhadap hubungan pejabat publik dengan insan pers. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar memastikan penegakan hukum berjalan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Prof Dr Sutan Nasomal menilai pejabat publik, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, seharusnya memberikan pelayanan, membuka ruang komunikasi, dan menghormati kerja jurnalistik. Menurutnya, jabatan publik bukan alasan untuk bersikap arogan terhadap wartawan yang menjalankan tugas mencari informasi.
“Pejabat itu seharusnya mengayomi masyarakat, bukan justru bertindak sewenang-wenang. Menteri, gubernur, bupati, wali kota, kepala dinas, camat, hingga kepala desa merupakan pejabat publik yang perilakunya menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, setiap tindakan harus dipertimbangkan secara matang,” tegas Prof Dr Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon, Kamis (15/10/2026).
Perselisihan yang melibatkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dengan wartawan Kimsan Indra Simaremare menjadi perhatian setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan ketegangan di antara keduanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut bermula ketika wartawan mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait persoalan dugaan penyewaan alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh keterangan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Namun, situasi justru memanas. Dalam rekaman yang beredar, Donny Sirait diduga mengusir wartawan tersebut dan melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai menghina kondisi fisiknya, di antaranya, “Jelek mukamu” dan “Bau sekali badanmu”.
Ucapan lain yang turut menjadi sorotan adalah, “Saya bukan menghina, tapi dia memang sudah hina.”
Peristiwa tersebut memicu kecaman dari sejumlah kalangan pers dan, berdasarkan informasi yang disampaikan, telah dibawa ke jalur hukum.
Meski demikian, proses hukum tetap perlu mengedepankan pemeriksaan fakta, bukti, serta keterangan seluruh pihak terkait.
Menanggapi peristiwa tersebut, Sutan Nasomal menegaskan bahwa persoalan pribadi maupun perbedaan pendapat tidak semestinya menjadi alasan untuk menghalangi tugas wartawan.
Menurutnya, apabila seorang pejabat keberatan terhadap pertanyaan atau pemberitaan wartawan, tersedia mekanisme komunikasi dan hak jawab yang dapat ditempuh tanpa harus menggunakan perkataan yang merendahkan martabat seseorang.
“Kalau ada persoalan pribadi atau perbedaan pendapat dengan wartawan, selesaikan dengan cara yang santun. Pejabat bisa memberikan penjelasan, menggunakan hak jawab, atau menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Jangan sampai jabatan digunakan untuk merendahkan profesi wartawan,” ujarnya.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto mendorong pembinaan menyeluruh terhadap pejabat publik melalui kementerian dan pemerintah daerah agar tercipta hubungan kerja yang profesional antara birokrasi dan insan pers.
Sutan menekankan bahwa pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas jalannya pemerintahan. Karena itu, hubungan antara pejabat dan wartawan semestinya dibangun atas dasar keterbukaan, penghormatan, serta kepatuhan terhadap hukum.
Sutan Nasomal merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu landasan penting dalam perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia.
Dalam Pasal 4 ayat (3), undang-undang tersebut menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada unsur-unsur hukum yang terpenuhi dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, bukan semata-mata pada penilaian sepihak.
Atas dasar itu, Sutan Nasomal meminta organisasi pers dan perusahaan media untuk mengawal proses penanganan perkara secara profesional.
Ia juga mendorong wartawan yang mengalami dugaan intimidasi atau penghalangan tugas jurnalistik agar mendokumentasikan kejadian dan melaporkannya melalui jalur resmi apabila terdapat dasar yang cukup.
“Jangan sampai ada wartawan yang takut menjalankan tugasnya hanya karena berhadapan dengan pejabat. Namun, setiap persoalan juga harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kita ingin kemerdekaan pers terlindungi dan hukum ditegakkan secara adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sutan Nasomal berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap penguatan hubungan antara pemerintah dan insan pers di seluruh Indonesia.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Pemerintah dan pejabat publik perlu memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan tugas secara profesional, dengan tetap menghormati kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa kritik, pertanyaan, dan konfirmasi wartawan seharusnya dijawab melalui penjelasan yang proporsional, bukan dengan tindakan yang berpotensi merendahkan martabat profesi.
Sutan Nasomal juga menyatakan kesediaannya menerima konsultasi dari perusahaan pers dan wartawan yang membutuhkan pendampingan awal terkait persoalan hukum pers melalui komunikasi WhatsApp di nomor yang telah disampaikannya kepada redaksi (0811-8419-260)
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terkait peristiwa tersebut belum dimuat dalam naskah ini. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, ekonom, Ketua Umum PAMID, serta sejumlah organisasi dan lembaga pendidikan yang dipimpinnya.
(Red)
