Desa Baruh menjadi perbincangan setelah realisasi proyek fisik Dana Desa 2025 diduga dikerjakan tanpa papan nama serta menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pengerjaan dilakukan secara asal-asalan.
Tak hanya itu, pernyataan Penjabat (PJ) Kepala Desa Baruh, Adi Nurudin, di sejumlah media beberapa waktu lalu juga menuai kontroversi. Dalam keterangannya, ia menyebut adanya “mentor” dalam pelaksanaan proyek desa—istilah yang dinilai tidak lazim dalam sistem pemerintahan desa yang menjunjung asas transparansi dan demokrasi.
Ketika dikonfirmasi kembali pada Senin, 14 Juli 2025, terkait nilai pagu anggaran serta identitas “mentor” yang dimaksud, PJ Kades Baruh memilih bungkam dan tidak memberikan respons.
Minimnya informasi publik seperti ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Proyek tanpa papan nama menimbulkan pertanyaan serius karena berpotensi:
1. Mengurangi transparansi, sebab papan proyek memuat informasi penting seperti nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pengerjaan.
2. Menyulitkan pengawasan, baik dari masyarakat maupun aparat berwenang.
3. Meningkatkan risiko penyimpangan, karena lemahnya kontrol publik terhadap proyek yang didanai uang negara.
Papan informasi proyek merupakan salah satu instrumen utama untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas, khususnya dalam proyek yang bersumber dari dana publik seperti Dana Desa.
Langkah Tegas RJS
Gabungan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Rumah Juang Sampang (RJS), terdiri dari ormas, LSM, dan media, menyatakan sikap. Dalam waktu dekat, mereka akan mengirimkan surat resmi kepada dinas terkait guna meminta klarifikasi atas sikap PJ Kades Baruh yang dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.
"Segera kami akan surati dinas teknis agar meminta penjelasan langsung dari PJ Kades. Jika beliau terus bungkam saat dikonfirmasi, mungkin memang waktunya beliau hadir dan menjelaskan langsung dalam forum audiensi resmi," tegas Koordinator RJS.
Pihak RJS juga akan memastikan identitas dan peran “mentor” yang disebut oleh PJ Kades Baruh.
“Mentor itu siapa? Kami akan pastikan itu. Jangan sampai istilah ini jadi tameng untuk menyembunyikan intervensi pihak-pihak yang tidak semestinya terlibat dalam pelaksanaan Dana Desa,” pungkasnya.(Hoiri/Tim)