"Kontroversi Pembongkaran Kanopi Pasar Srimangunan Sampang"
Macanasia.net|Sampang - Pembongkaran kanopi di area belakang Pasar Srimangunan oleh Satpol PP Kabupaten Sampang pada Rabu (16/07/2025) pagi memicu sorotan tajam dan pertanyaan hukum yang serius. Tindakan ini dinilai berpotensi cacat prosedur dan bisa berbuntut panjang secara hukum karena hanya berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang.
Praktisi hukum menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat untuk eksekusi paksa tersebut. Pembongkaran yang dilakukan tanpa kepastian apakah Satpol PP memiliki surat kuasa eksekusi atau penetapan dari pengadilan sebelum melakukan pembongkaran menimbulkan pertanyaan mendasar tentang legalitas tindakan tersebut.
"Jika pembongkaran itu dilakukan tanpa surat penetapan pengadilan, maka bisa dianggap sebagai bentuk eksekusi liar," ujar seorang praktisi hukum lokal.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Sampang mengaku hanya menjalankan perintah sesuai surat permintaan dari Dishub.
"Kami hanya pelaksana, silakan ditanyakan langsung ke Dishub selaku leading sektor," ujarnya singkat melalui pesan suara.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya gegabah dalam mengambil langkah eksekusi di lapangan.
"Pembongkaran kanopi bukan soal teknis semata, tetapi menyangkut hak-hak warga negara dan prosedur hukum formal yang wajib ditaati," tegasnya. Tindakan ini bisa digugat melalui jalur hukum oleh warga terdampak atau lembaga pengawas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Sampang mengenai dasar hukum dari surat perintah yang menjadi acuan pembongkaran tersebut. (Zai)