Macanasia.net | SAMPANG - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perwakilan media lokal mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kamis (17/7/2025), guna menyuarakan dukungan penuh terhadap upaya Kejari dalam menuntaskan praktik korupsi, khususnya kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Baruh.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Kejari Sampang itu menyoroti kelanjutan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam skandal korupsi BLT-DD, meski mantan Kepala Desa Baruh, Moh. Amin, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 12 Februari 2024. Vonis tersebut menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider 8 bulan kurungan.
Sekretaris Jenderal LSM LASBANDRA, Ach. Rifai, dalam pernyataannya menegaskan bahwa masih ada nama-nama lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Fakta persidangan menyebut sejumlah nama yang hingga kini belum tersentuh hukum. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Desa Baruh yang kuat diduga ikut terlibat. Kami menuntut Kejari tidak berhenti pada satu orang saja,” tegas Rifai.
Menurutnya, sangat disayangkan jika oknum yang diduga terlibat justru bersikap arogan, bahkan terkesan melecehkan institusi kejaksaan.
“Ini ironi. Orang yang diduga bagian dari persoalan justru sempat hadir dalam audiensi kasus lain dan melecehkan lembaga penegak hukum. Fakta ini harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kunjungan LSM dan media bukan sekadar bentuk kritik, melainkan dukungan konkret terhadap Kejari Sampang agar tetap berani dan konsisten dalam membongkar seluruh jaringan pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami ingin Kejari Sampang berdiri tegak melawan tekanan apa pun. Rakyat menanti keadilan ditegakkan sampai ke akar,” seru Rifai.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, S.H., M.H., CSSL, melalui Kepala Seksi Intelijen, Diecky E.K. Andriansyah, S.H., M.H., menyambut baik aspirasi masyarakat.
“Kami menghargai dukungan ini. Meski perkara utama sudah inkrah, kami tetap membuka ruang untuk menelusuri fakta-fakta hukum baru yang relevan,” jelas Diecky.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam penegakan hukum.
“Jika ada informasi tambahan, kami siap menerima. Kejaksaan tidak boleh bekerja sendiri. Sinergi dengan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan keadilan ditegakkan secara utuh,” pungkasnya.(Zai)