“Eksekusi Dipaksakan! MAI Labura Bongkar Dugaan Alat Berat Tak Berizin di Lahan Konflik KTPHS”

“Eksekusi Dipaksakan! MAI Labura Bongkar Dugaan Alat Berat Tak Berizin di Lahan Konflik KTPHS”

Rabu, 11 Februari 2026, Februari 11, 2026

 


Macanasia.net | Labura – Konflik agraria antara PT SMART Tbk dan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) kian memanas. Macan Asi Indonesia (MAI) DPC Labuhanbatu Utara yang dipimpin Muhammad Daham turun langsung ke lokasi, Rabu (11/2/2026), dan secara terbuka mempertanyakan legalitas eksekusi lanjutan yang dilakukan perusahaan di atas lahan sengketa.


Eksekusi terhadap sisa tanaman milik warga yang sebelumnya dilakukan pada 28 Januari 2026 itu dinilai belum memiliki kejelasan hukum yang transparan. Namun yang lebih mengundang sorotan, MAI menemukan operasional alat berat excavator yang diduga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas resmi.


Di lokasi, MAI secara langsung meminta diperlihatkannya Surat Izin Operasional (SIO) alat berat serta legalitas operatornya. Namun operator excavator disebut tidak mampu memberikan jawaban jelas ataupun menunjukkan dokumen yang diminta.


Temuan itu memicu dugaan serius. MAI menilai kuat adanya indikasi penggunaan alat berat tanpa legalitas sah dari Dinas Ketenagakerjaan, sebuah pelanggaran yang bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan kerja dan kepatuhan hukum.


“Kalau alat berat beroperasi tanpa SIO yang sah, itu bukan kelalaian kecil. Itu pelanggaran serius. Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat, tapi tumpul ke korporasi besar,” tegas Muhammad Daham di lokasi.


MAI juga mengecam keras langkah PT SMART Tbk yang dinilai memaksakan eksekusi secara berkelanjutan, meskipun disebut telah ada perintah penundaan dari Kementerian HAM. Jika benar perintah itu diabaikan, MAI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas negara.


“Ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini soal keberpihakan negara. Kalau ada perintah penundaan dari kementerian lalu tetap dijalankan, itu bentuk pengabaian terhadap negara sendiri,” ujar Daham.


Menurut MAI, konflik ini telah melampaui batas kewajaran karena berdampak langsung pada sumber penghidupan petani. Tanaman yang menjadi tumpuan ekonomi warga justru diratakan, sementara proses penyelesaian konflik dinilai belum tuntas.


MAI DPC Labura mendesak pemerintah daerah hingga pusat untuk tidak berdiam diri. Negara, kata mereka, tidak boleh kalah oleh kepentingan modal dan korporasi.


Lebih jauh, MAI secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan.


“Kami meminta Presiden berdiri di sisi rakyat. Jangan sampai masyarakat kecil merasa ditinggalkan negara di tanahnya sendiri. Kepentingan korporasi tidak boleh menggilas hak hidup petani,” tegas Daham.


MAI memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat KTPHS.

Tim Redaksi

TerPopuler