Macanasia.net|Sampang – Polemik saling klaim kewenangan penarikan iuran di area parkir Pasar Srimangunan, Kabupaten Sampang, memicu kebingungan di kalangan pedagang, khususnya yang menempati lapak di sisi timur pasar. Isu tersebut sempat ramai menjadi perbincangan publik setelah mencuat dalam sejumlah pemberitaan media.
Ketidakjelasan otoritas pengelolaan membuat pedagang mempertanyakan siapa pihak yang sah menarik iuran serta dasar aturan yang berlaku dalam pengelolaan lahan parkir di lingkungan pasar tersebut.
Menanggapi polemik itu, Kepala Bidang Pasar Diskopindag Kabupaten Sampang, Subairi, SH, MSi, menegaskan bahwa area yang ditempati pedagang di sisi timur masih termasuk kawasan parkir dan kewenangannya berada pada pengelola parkir sebagai pihak ketiga.
“Area yang ditempati pedagang itu masih masuk kawasan parkir. Dulu saya bersama petugas Dishub melakukan sekat dan pengukuran langsung di lokasi, jadi saya hafal batasnya. Dari pintu masuk timur, pelataran depan hingga memanjang dari utara ke selatan masih dalam area parkir,” ujar Subairi, Rabu (11/02/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pengelolaan kawasan tersebut telah diatur secara resmi melalui nota kesepahaman (MoU) antara Diskopindag dan Dinas Perhubungan sejak beberapa tahun lalu. Selama MoU tersebut masih berlaku dan belum ada perubahan kebijakan, maka kewenangan penarikan iuran tetap berada di tangan pengelola parkir sesuai perjanjian kerja sama.
“Secara administrasi jelas, selama MoU belum berubah, statusnya tetap kawasan parkir dan pengelolaannya mengikuti mekanisme yang sudah disepakati,” tegasnya.
Sementara itu, polemik yang sempat mencuat disebut sebagai bentuk kesalahpahaman internal. Hal itu berkaitan dengan salah satu pegawai Diskopindag yang bertugas di Pasar Srimangunan, Wofur, yang sebelumnya disebut sebagai narasumber dalam pemberitaan.
Wofur mengaku belum mengetahui secara detail keberadaan MoU pengelolaan parkir tersebut karena dirinya masih baru bertugas di lingkungan pasar. Ia juga menyampaikan klarifikasi bahwa tidak pernah secara resmi memberikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam salah satu media online.
“Saya memang belum tahu kalau area itu masih kawasan parkir karena masih baru pindah tugas. Saya juga tidak merasa memberi pernyataan seperti yang diberitakan. Waktu itu hanya menjawab telepon dari nomor tidak dikenal dan menjawab seperlunya,” ujarnya.
Sebagai penegasan, Subairi memastikan bahwa hingga tahun 2026, kawasan yang menjadi polemik tersebut masih sah menjadi kewenangan pengelola parkir berdasarkan MoU resmi antara Diskopindag dan Dinas Perhubungan yang hingga kini belum mengalami perubahan.
Dengan klarifikasi tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pedagang Pasar Srimangunan.(Zai)
