Macanasia.net SAMPANG || Menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran di lingkungan Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang langsung memanggil dan mengumpulkan koordinator bidang (korbid) dari 14 kecamatan pada Selasa (17/6/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan koordinasi dan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut terjadi pada tahun 2023, sebelum dirinya menjabat.
“Permasalahan ini bukan terjadi di masa saya, namun saya tetap merasa bertanggung jawab untuk memastikan semua hal yang berpotensi melanggar aturan ditindak tegas dan transparan,” ujarnya.
Fadeli menegaskan bahwa siapapun yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan pembinaan. Ia juga mengingatkan seluruh ASN di bawah naungannya agar tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang telah dipercayakan.
“Jangan sampai ada yang mencoreng citra dunia pendidikan di Kabupaten Sampang,” pesannya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ari, membenarkan bahwa temuan tersebut berasal dari tahun 2023.
“Temuan itu di tahun 2023, kami turun di akhir tahun. Jadi, bukan di masa kepemimpinan Pak Fadeli,” ujarnya singkat.(red)