“Saksi Palsu Nyusup di Sidang Korupsi Lapen Sampang, Siapa Dalang di Baliknya?”
Macanasia.net|Surabaya – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek lapen dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur, Rabu (11/03/2026) sore, mendadak ricuh setelah terungkap adanya saksi yang diduga palsu dalam persidangan tersebut. Jum'at 13-3-2026.
Kegaduhan bermula saat majelis hakim memeriksa identitas para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh saksi awalnya menyatakan identitas yang tercantum dalam berkas sudah benar. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah saksi di bawah Al-Qur’an.
Namun situasi berubah ketika penasihat hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto, menaruh kecurigaan terhadap salah satu saksi yang mengaku bernama M Hasun. Ia kemudian mempertanyakan keabsahan identitas saksi tersebut di hadapan majelis hakim.
Setelah hakim ketua melakukan konfirmasi ulang, saksi tersebut akhirnya mengakui identitas sebenarnya. Ia mengungkapkan bahwa namanya bukan M Hasun, melainkan Mohammad Rois.
Di hadapan majelis hakim, Mohammad Rois mengaku menghadiri persidangan bukan sebagai dirinya sendiri, melainkan menggantikan M Hasun. Ia datang ke pengadilan atas permintaan kakaknya untuk memenuhi panggilan sidang.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat LSM Lasbandra, Ahmad Rifai, membenarkan terungkapnya dugaan saksi palsu dalam sidang ketujuh perkara korupsi proyek lapen dana PEN tersebut.
“Memang benar, saksi yang hadir dan telah diambil sumpah itu bukan bernama M Hasun sebagaimana yang tercantum dalam panggilan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sampang. Identitas sebenarnya adalah Mohammad Rois yang mengaku sebagai adik dari M Hasun,” ujarnya.
Rifai menilai tindakan mengaku sebagai orang lain dalam persidangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak bisa dianggap sepele.
“Dengan mengakui dirinya sebagai orang lain dan menggantikan sebagai saksi di persidangan, itu jelas perbuatan melawan hukum. Secara hukum ia telah menjadi saksi palsu dan tentu keterangannya tidak dapat diakui dalam persidangan,” tegasnya.
Menanggapi kejadian tersebut, hakim ketua langsung meminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sampang untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara hukum.
Majelis hakim juga meminta agar pihak terkait segera memproses M Hasun maupun Mohammad Rois sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara dugaan korupsi proyek lapen dana PEN DID II Tahun Anggaran 2020.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan dalam jalannya persidangan, karena kemunculan saksi yang diduga palsu dinilai mencederai proses penegakan hukum dan integritas peradilan.
(Zai)
