Kontroversi Kasus Penipuan PNS : "Pelunasan Diserahkan ke Rizal, Bukan Samsiyah"

Kontroversi Kasus Penipuan PNS : "Pelunasan Diserahkan ke Rizal, Bukan Samsiyah"

Senin, 21 Juli 2025, Juli 21, 2025
Kontroversi Kasus Penipuan PNS : "Pelunasan Diserahkan ke Rizal, Bukan Samsiyah"


Macanasia.net|SAMPANG - Kasus dugaan penipuan yang menjerat Samsiyah binti Ach Hasan PNS Dinas PUPR  kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (21/7/2025). 


Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.


Dalam sidang kedua tersebut, kuasa hukum Samsiyah, Ach. Bahri dan Didiyanto SH, M.Kn., menyampaikan bahwa dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak tepat secara hukum maupun fakta.


Nama Samsiyah sempat menjadi sorotan publik lantaran proses penetapannya sebagai tersangka dinilai janggal dan terburu-buru, sejumlah pihak menilai, penanganan kasus ini sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil yang justru menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli tersebut.


Perkara ini bermula dari kesepakatan jual beli sebidang tanah berikut bangunan rumah kos milik Samsiyah dengan seorang perempuan bernama Rindawati, warga Desa Baruh, Kecamatan Sampang. Nilai transaksi disepakati sebesar Rp650 juta.


Namun hingga saat ini, Samsiyah mengaku hanya menerima pembayaran tunai sebesar Rp153 juta, karena pelunasan belum dilakukan secara penuh, ia menahan hak atas obyek yang diperjualbelikan dan belum menyerahkannya kepada pembeli, dalam persidangan, Samsiyah menegaskan tidak pernah menunjuk siapa pun untuk menerima sisa pembayaran atas namanya.


"Uang yang saya terima hanya Rp153 juta, saya tidak pernah menyuruh siapa pun mengambil sisa uang itu, kalau belum lunas, ya saya tidak bisa serahkan tanah dan kos-kosan itu, dimana unsur penipuannya?" kata Samsiyah seperti disampaikan kuasa hukumnya Didiyanto kepada media.


Fakta lain yang menjadi titik krusial dalam perkara ini adalah klaim dari pelapor, Rindawati, yang menyebut telah membayar lunas, namun dalam persidangan terungkap bahwa dana pelunasan tersebut justru diserahkan kepada seorang bernama Rizal, yang bukan kuasa hukum, bukan anggota keluarga, dan tidak memiliki hubungan hukum resmi dengan Samsiyah.


Rizal kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai sempat menghilang, bagi tim kuasa hukum Samsiyah, hal ini menjadi bukti kuat bahwa klien mereka tidak menerima pelunasan sebagaimana mestinya, sehingga tidak dapat dianggap memiliki niat untuk menipu.


“Dalam Pasal 378 KUHP, unsur penipuan harus memenuhi adanya tipu muslihat dan niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, dalam kasus ini, klien kami justru menjadi pihak yang dirugikan karena tidak menerima seluruh pembayaran,” tegas Didiyanto.


Lebih lanjut, Didiyanto S.H Mkn juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai tidak objektif sejak awal, mereka menyebut ada kelalaian dalam penyidikan, khususnya dalam mengungkap siapa sebenarnya yang menerima uang dari pelapor dan alasan di balik penetapan Samsiyah sebagai tersangka lebih dulu ketimbang Rizal.


“Kami meminta majelis hakim untuk melihat perkara ini secara jernih dan objektif klien kami tidak menerima uang sesuai perjanjian, tidak memberi kuasa kepada siapa pun, dan belum menyerahkan obyek karena belum lunas, maka tuduhan penipuan sangat tidak berdasar,” lanjutnya.


Dalam hukum perdata dan pidana, prinsip sahnya jual beli mensyaratkan adanya pembayaran secara tuntas, jika belum lunas, maka belum terjadi pemindahan hak, atas dasar itu, tindakan Samsiyah menahan obyek dinilai sebagai langkah yang sah menurut hukum. (Zai)

TerPopuler