Macanasia.net, SAMPANG || Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan dan keheranan. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pembentukan Destana justru merujuk pada Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) sebagai dasar legalitas, alih-alih mengacu pada regulasi nasional yang sah.
Apakah di kabupaten lainnya juga sama,?Padahal, dasar hukum pembentukan Destana telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepala BNPB (Perka BNPB) Nomor 1 Tahun 2012. Regulasi ini menjadi pedoman nasional dalam membentuk desa atau kelurahan tangguh bencana, yakni yang mampu mengenali risiko, mengorganisasi sumber daya, serta mandiri dalam menghadapi dan memulihkan diri dari bencana.
Ironisnya, FPRB desa sendiri sejatinya merupakan bagian dari struktur kelembagaan Destana—bukan entitas yang memiliki kewenangan hukum untuk menjadi dasar pembentukannya. Dengan kata lain, menjadikan FPRB sebagai landasan SK sama saja dengan membalik logika struktur kelembagaan itu sendiri.
“Ini aneh bin lucu. SK-nya justru pakai dasar FPRB, padahal sudah ada peraturan resmi dari BNPB. Ini seperti bikin rumah, tapi fondasinya ditumpu pada atap,” kritik seorang pemerhati kebencanaan di Sampang yang enggan disebut namanya.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa proses pembentukan Destana di Sampang dilakukan tanpa pemahaman yang matang terhadap regulasi yang berlaku. Lebih jauh, hal ini bisa berdampak pada keabsahan program dan minimnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang seharusnya menjadi subjek utama dari Destana.
Pihak-pihak terkait pun mendesak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang dan pemerintah setempat untuk segera mengevaluasi dan mengoreksi kekeliruan ini. Jangan sampai pembentukan Destana hanya menjadi formalitas tanpa substansi dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Tujuan utama Destana adalah membentuk masyarakat tangguh menghadapi bencana. Tapi kalau dasarnya saja sudah keliru, bagaimana masyarakat bisa merasa aman dan terlibat secara utuh?” lanjut sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pihak terkait, alasan penggunaan FPRB sebagai dasar SK pembentukan Destana.(Zai)