Macanasia.net, SAMPANG || Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiyah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Madura, digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (10/7/2025).
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatchur Rohman, SH, dengan anggota majelis Adji Prakoso, SH., MH., dan Hendra Cordova Masutra, SH., MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Asry membacakan dakwaan terhadap Syamsiyah, yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Nur Muhammad Hidayatullah, putra dari Rindawati, yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan senilai Rp650 juta.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Bahri dan Didiyanto, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa perkara ini merupakan ranah keperdataan murni yang seharusnya tidak dipaksakan ke jalur pidana. Ia menegaskan bahwa antara pelapor dan terdakwa memang terjadi transaksi jual beli, termasuk pembayaran uang muka sebesar Rp70 juta dan proses pendaftaran sertifikat yang masih berjalan.
“Ini bukan delik penipuan atau penggelapan, melainkan persoalan wanprestasi yang semestinya diselesaikan melalui gugatan perdata,” tegas Bahri di hadapan majelis hakim, Jumat (11/7/2025).
Bahri juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menerapkan pasal pidana. Menurutnya, adanya kesepakatan awal dan pemberian akta hibah sebagai jaminan menunjukkan bahwa transaksi berlangsung atas dasar itikad baik, dan bukan bukti adanya niat jahat atau mens rea.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, termasuk dalam hal penahanan.
“Klien kami sudah menjalani penahanan kota sejak 23 Juni. Namun, permohonan penangguhan penahanan baru ditolak sehari sebelum tahap dua. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan prosedur dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan membuktikan di persidangan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi. Mereka juga mendesak agar proses hukum dijalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan proporsionalitas.
“Jangan sampai jalur pidana dijadikan alat tekanan dalam persoalan yang semestinya diselesaikan melalui jalur perdata. Kami berharap majelis hakim bersikap objektif dan mempertimbangkan dengan cermat seluruh fakta hukum yang akan kami hadirkan,” pungkas Bahri.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) dari kuasa hukum terdakwa, yang akan memperkuat posisi Syamsiyah sebagai pihak yang tidak memiliki niat jahat dalam transaksi tersebut.(Zai)