Dibalik Asap GEBOY Flafour: Rokok Tanpa Cukai yang Leluasa Beredar, Bisnis Haram yang Kebal Razia
Macanasia.net|Pamekasan — Sekilas, asap dari sebatang rokok mungkin tampak sepele. Namun, bila asap itu berasal dari rokok ilegal tanpa pita cukai, seperti merek GEBOY Flafour, maka yang terancam bukan hanya kesehatan masyarakat, tetapi juga keuangan negara.
Di sebuah sudut sunyi di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, berdiri sebuah pabrik rumahan yang nyaris tak tersentuh hukum. Nama perusahaannya PR Sekar Anom, milik seorang pengusaha lokal berinisial H. Fahmi. Meski produksi rokok ilegal ini berjalan hampir setiap hari, aktivitasnya seperti luput dari pantauan aparat.
Tak ada papan nama, tak ada izin resmi. Namun, truk-truk kecil rutin keluar-masuk area tersebut, mengangkut rokok-rokok ilegal yang kemudian membanjiri pasar-pasar tradisional di Madura, bahkan merambah ke Surabaya, Jakarta, hingga luar Pulau Jawa.
Rokok-rokok ini dipasarkan tanpa pita cukai, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54. Ancaman hukumnya tegas: penjara maksimal lima tahun dan/atau denda sepuluh kali lipat nilai cukai. Namun, hingga kini, tak pernah ada razia, penyegelan, apalagi proses hukum.
“Kami sudah lama tahu soal pabrik itu. Tapi tidak pernah ada tindakan,” ujar seorang warga setempat, Jumat (1/8).
Ketidakadanya penindakan menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan aparat penegak hukum? Di saat pemerintah pusat tengah gencar menggenjot penerimaan dari sektor cukai, aparat daerah justru terkesan menutup mata. Bea Cukai setempat tak bergeming, Satpol PP hanya bergerak seremonial, pemerintah daerah memilih diam.
Apakah karena ketidaktahuan? Keterbatasan sumber daya? Ataukah ada faktor lain yang lebih gelap? Publik hanya bisa menebak-nebak.
Padahal, menurut data Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Kasus-kasus seperti GEBOY Flafour hanyalah contoh kecil dari bisnis gelap yang tumbuh subur akibat lemahnya pengawasan dan celah hukum yang dimanfaatkan dengan lihai.
Ironisnya, penegakan hukum justru terasa timpang. Pedagang kecil yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai bisa segera ditindak tegas, namun usaha besar yang berjalan terang-terangan seperti ini tetap melenggang tanpa tersentuh hukum. Hukum seolah hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Ketika hukum kehilangan daya gigit, para pelanggar semakin percaya diri. Dan ketika institusi pengawas memilih bungkam, rakyat patut bertanya: siapa sebenarnya yang menikmati keuntungan dari bisnis ilegal ini?
(Red)