KJJT Kecam Keras Kekerasan terhadap Wartawan Radar Situbondo: Desak Bupati Rio Minta Maaf Terbuka

KJJT Kecam Keras Kekerasan terhadap Wartawan Radar Situbondo: Desak Bupati Rio Minta Maaf Terbuka

Senin, 04 Agustus 2025, Agustus 04, 2025

KJJT Kecam Keras Kekerasan terhadap Wartawan Radar Situbondo: Desak Bupati Rio Minta Maaf Terbuka

Macanasia.net|Surabaya – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengutuk keras aksi kekerasan terhadap Humaidi, wartawan Radar Situbondo, saat meliput aksi unjuk rasa di depan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo. Insiden memalukan ini terjadi saat Bupati Rio diduga bersikap emosional menghadapi massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga berujung intimidasi dan pemukulan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.


Akibat insiden tersebut, Humaidi harus dirawat di RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo karena mengalami memar pada bagian rusuk akibat dibanting oleh seseorang yang diduga simpatisan Bupati.


Ketua Umum KJJT, Ade S Maulana, mengecam keras tindakan arogan tersebut. Ia menilai aksi kekerasan itu tidak hanya melukai fisik wartawan, namun juga menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Jawa Timur, yang saat ini sudah menunjukkan tren penurunan kebebasan berdasarkan data Dewan Pers.


“Ini bentuk nyata perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman pidananya jelas, penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Tidak ada alasan membenarkan kekerasan ini,” tegas Ade, Senin (4/8/2025).


Ade juga menegaskan, KJJT menuntut agar kasus ini ditangani langsung oleh penyidik Polda Jatim agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menjadi “bola liar” di tingkat lokal.


“Kami beri waktu 1x24 jam kepada Bupati Rio untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers, baik media cetak, elektronik maupun online. Jika tidak, solidaritas jurnalis akan mengepung Mapolda Jatim,” ancam Ade.


Kemarahan jurnalis tak hanya berhenti di kecaman. Ade menyerukan agar seluruh media di Jawa Timur melakukan aksi boikot terhadap kegiatan Pemkab Situbondo hingga ada permintaan maaf terbuka.


“Jangan pernah menguji kekompakan kami, Bupati! Dari Sabang sampai Merauke, kami satu suara. Kalau ada satu kuli tinta yang diinjak-injak, maka seluruh jurnalis akan berdiri membelanya,” seru Ade.


Ade juga menyoroti turunnya Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Jawa Timur yang anjlok ke peringkat 33 dari 38 provinsi di Indonesia. “Kejadian ini mempertegas bahwa kebebasan pers di Jawa Timur dalam kondisi darurat. Jangan salahkan kami jika gerakan solidaritas akan semakin membesar,” tandasnya.


Berikut rangkuman kronologi kekerasan yang dialami Humaidi berdasarkan data resmi Divisi Humas KJJT:


1. Kamis, 31 Juli 2025, pukul 09.30 WIB, Humaidi meliput aksi unjuk rasa LSM di utara Alun-Alun Situbondo, terkait protes pernyataan Bupati Rio di TikTok.

2. Saat meliput, Humaidi berusaha mengambil video dan mengajukan pertanyaan kepada Bupati, namun tangannya ditepis oleh Rio.

3. Tidak berhenti, Bupati Rio menunjuk-nunjuk wajah Humaidi, disaksikan pendemo dan jurnalis lain.

4. Ketegangan memuncak saat Bupati Rio merampas HP Humaidi, sehingga terjadi tarik-menarik.

5. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menarik tangan Humaidi dari belakang dan membantingnya ke tanah.

6. Humaidi mengaku sempat dipukul dari belakang dan ditendang saat dalam posisi duduk.

7. Setelah demo bubar, Humaidi mencoba lagi mewawancarai Bupati Rio namun justru dimaki dengan kata-kata tidak pantas, termasuk hinaan “aktivis burik (anus)”.

8. Demi alasan keamanan, Humaidi kemudian diamankan oleh anggota Polres Situbondo ke kantor polisi.

9. Humaidi resmi melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo, dengan tuduhan menghalang-halangi kerja jurnalistik.

10. Proses visum et repertum telah dilakukan, namun hasil pemeriksaan medis masih menunggu.

11. Rekan-rekan jurnalis dari PWI, IWO, dan IJTI Situbondo langsung mendatangi RSUD Abdoer Rahem untuk memberikan dukungan moril.


Ade S Maulana menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis ini tidak boleh berakhir dengan damai “di bawah meja”. Ia mendesak agar pelaku segera ditangkap dan Bupati Rio dimintai pertanggungjawaban moral maupun hukum.


“Ini bukan hanya soal Humaidi, ini luka bagi seluruh insan pers di Indonesia. Hukum harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Ade. (Red)

Sumber: Divisi Humas KJJT

TerPopuler