Skandal Rokok Cahaya, GASI Seret ke Kemenkeu
Macanasia.net|Pamekasan – Bau busuk dugaan manipulasi pita cukai rokok kembali menyeruak dari Madura. Rokok merek Cahaya diduga selama bertahun-tahun menikmati celah aturan dengan menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), padahal seharusnya wajib memakai pita Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Pola ini bukan sekadar kesalahan teknis. Dalam logika sederhana, tarif SKT jauh lebih rendah dibanding SKM. Artinya, ada potensi kehilangan penerimaan negara hingga miliaran rupiah setiap tahun akibat praktik tersebut.
Namun yang membuat publik heran, pelanggaran ini seolah dibiarkan. Bea Cukai Madura tidak juga melakukan penarikan dari pasaran. Rokok bermasalah itu tetap leluasa beredar di warung-warung dan toko eceran.
Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad, menyebut praktik ini sebagai bentuk “perampokan uang negara” yang dilakukan secara terang-terangan.
“Rokok Cahaya sejak lama memakai pita cukai SKT. Padahal jelas seharusnya SKM. Ini bukan sekadar salah tempel, ini manipulasi yang sudah jadi sistem. Anehnya, Bea Cukai diam. Apakah rokok ini memang dijadikan ATM berjalan oleh oknum aparat?” sindir Achmad, Minggu (24/8/2025).
Menurutnya, pembiaran ini hanya mungkin terjadi bila ada keterlibatan pihak-pihak tertentu. Jika Bea Cukai benar-benar serius, mestinya penindakan sudah dilakukan sejak awal. “Kalau sampai bertahun-tahun tidak disentuh, berarti ada dugaan kuat permainan di dalam,” katanya.
Achmad menegaskan, GASI tidak akan tinggal diam. Mereka siap membawa kasus ini ke tingkat nasional bila Kanwil Bea Cukai Jatim tak kunjung bertindak.
“Kalau kasus ini tidak dibereskan di daerah, kami akan langsung lapor ke Kementerian Keuangan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal,” tegasnya.
Nada serupa dilontarkan Wakil Ketua GASI, Tansil. Ia menyebut peredaran Cahaya Pro sudah sangat masif. Hampir di setiap sudut Madura, mulai warung kopi hingga kios kecil, rokok ini mudah dijumpai.
“Kerugiannya jelas. Satu batang mungkin tampak kecil, tapi dalam skala distribusi besar, negara bisa rugi miliaran rupiah. Walaupun hanya salah klasifikasi pita cukai, itu tetap pelanggaran hukum. Publik dibohongi, negara dirugikan,” ujarnya.
Tansil menambahkan, kasus Cahaya Pro hanyalah puncak gunung es. Berdasarkan temuan GASI, ada belasan merek rokok ilegal lain yang beredar bukan hanya di Madura, tapi juga merambah ke Situbondo, Probolinggo, hingga Surabaya.
“Modusnya beragam. Ada yang pakai pita cukai palsu, ada yang salah tempel, ada juga yang sama sekali tanpa pita cukai. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan industri bayangan yang terorganisir rapi,” ungkapnya.
Mereka menduga jaringan mafia rokok ilegal ini bekerja dengan strategi sistematis, melibatkan produsen, distributor, hingga oknum aparat yang tutup mata. “Kalau negara tidak tegas, maka mafia akan semakin kuat, sementara rakyat terus dirugikan,” kata Tansil.
Di tengah sorotan publik, Kanwil Bea Cukai Jatim akhirnya mengundang GASI untuk audiensi resmi di Kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, Senin (25/8/2025). Langkah ini diklaim sebagai bukti keseriusan aparat untuk mendengar masukan terkait pemberantasan rokok ilegal.
Namun bagi GASI, undangan itu belum cukup. Mereka menegaskan akan terus mendesak hingga kasus ini benar-benar dibongkar.
“Negara tidak boleh tunduk pada mafia rokok ilegal. Kalau Bea Cukai tidak berani membersihkan rumahnya sendiri, maka kami yang akan memaksa,” pungkas Achmad. (Red)