Drama Penangkapan Rokok Ilegal ala Polres Pamekasan: Bandar Lolos, Tukang Becak Jadi Korban

Drama Penangkapan Rokok Ilegal ala Polres Pamekasan: Bandar Lolos, Tukang Becak Jadi Korban

Selasa, 02 September 2025, September 02, 2025
Drama Penangkapan Rokok Ilegal ala Polres Pamekasan: Bandar Lolos, Tukang Becak Jadi Korban

Macanasia.net|Pamekasan - Kasus penangkapan Abd Rasek, seorang tukang becak sekaligus buruh panggul tembakau, kini menyeruak menjadi polemik besar di Pamekasan. Alih-alih membongkar jaringan bandar rokok ilegal, aparat justru menyeret rakyat kecil ke jerat hukum dengan prosedur yang penuh kejanggalan, Selasa (2/9/2025).


Sabtu (30/8/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB, rumah Rasek digerebek polisi. Surat penangkapan yang ditunjukkan kepada ketua RT setempat jelas mencantumkan nama Farid. Namun, yang akhirnya dibawa adalah Rasek, pria 47 tahun yang baru saja pulang kerja dari gudang tembakau.


Menurut warga, rokok yang disita bukanlah milik Rasek. Barang itu disebut hanya titipan Farid yang diturunkan melalui ponakannya, Uun. “Dia sempat menolak karena itu bukan miliknya. Polisi tetap memaksa,” ujar salah seorang kerabat dengan nada getir.


Lebih mengherankan lagi, operasi dilakukan tanpa melibatkan Bea Cukai Madura. Padahal, sesuai UU No. 39 Tahun 2007 Pasal 75 ayat (1), penyidikan tindak pidana cukai adalah wewenang pejabat Bea Cukai. Polisi hanya bisa bertindak bila ada koordinasi resmi.


Kenyataannya, Polres Pamekasan bergerak sendiri lalu melimpahkan kasus ke Bea Cukai setelah penangkapan. Langkah ini dianggap cacat prosedur dan berpotensi masuk ranah abuse of power.


Selain itu, perbedaan antara nama di surat penangkapan dan orang yang ditangkap jelas bertentangan dengan KUHAP Pasal 18 ayat (1).


Kasatreskrim Polres Pamekasan hingga kini menutup mulut. Bungkamnya aparat justru memicu spekulasi publik, benarkah ada “request khusus” atau intervensi yang membuat rakyat kecil dijadikan tumbal, sementara pemilik asli justru melenggang bebas?.


Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) bahkan menuding keras langkah aparat. “Rakyat kecil jangan dijadikan kambing hitam. Kalau benar aparat berani, tangkap pemilik aslinya, jangan sekadar menyapu yang lemah,” tegasnya, Selasa (02/09/2025).


Kasus ini kini jadi bola liar. Warga Pamekasan bertanya-tanya, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dipelintir demi menyelamatkan pemain besar di balik bisnis gelap rokok ilegal?.


Pertanyaan itu menggantung, sementara Abd Rasek seorang tukang becak yang hanya menggantungkan hidup dari keringatnya terlanjur dijadikan tersangka. (Red)

TerPopuler