Ormas MAI Datangi Polres Pasuruan dan PO. Restu, Tuntut Keadilan untuk Korban Kecelakaan

Ormas MAI Datangi Polres Pasuruan dan PO. Restu, Tuntut Keadilan untuk Korban Kecelakaan

Jumat, 12 September 2025, September 12, 2025
Ormas MAI Datangi Polres Pasuruan dan PO. Restu, Tuntut Keadilan untuk Korban Kecelakaan

Macanasia.net|PASURUAN - Siang hari ini Ormas Macan Asia Indosia (MAI) beserta anggotanya mendampingi pihak korban kecelakanen mendatangi Polres Pasuruan guna klarifikasi menanyakan surat tembusan yang selama ini belum ada balasan dari pihak Kasat Lantas Polres Pasuruan dan pihak PO. Bus Restu yang menabrak korban. Kecelakan yang terjadi pada tahun 2017 sampai sekarang belum ada titik terangnya. 



Tim dari MAI ini datang ke Polres Pasuruan guna ingin bertemu dengan pihak dari Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca S.T.K, S.I.K, M.H, guna menanyakan kejelasan dari kecelakaan yang menimpa Bu Endang. 



Kedatangan Tim MAI di sambut dengan baik oleh Kasat Lantas Polres Pasuruan, dan di temui di ruangan guna membahas masalah kasus kecelakaan yang ada kejanggalan dalam proses persidangan. Pihak dari pendamping Bu Endang ingin di bantu dan di fasilitasi pertemuan dengan pihak PO.Bus Restu. 


Kasat Lantas Pasuruan juga menjelaskan kepada Tim MAI bahwa kasus dari Bu Endang ini sudah inkra atau udah sah selesai di kejaksaan. 


"Saya memang tidak tau kronologinya karean saya baru menjabat di Kasat Lantas Pasuruan tahun 2025, sedangkan kasus kecelakaan yang menimpa Bu Endang tahun 2017, tp saya udh mempelajari dari tik tok Bu Endang dan di situ bahwa kasus ini udah inkra di kejaksaan, "jelas Kasat Lantas. 


" Dan kalau memang mau melanjutkan lagi bisa mengajukan banding dan melalui jalur hukum, kami juga siap menerima panggilan dan akan terbuka demi keadilan buat Bu Endang," Tambahnya. 


Kemudian Kasat Lantas juga tanya ke Tim MAI untuk mendatangi pihak PO. Restu apakah surat yang selama ini di kirim dari Tim di terima apa tidak, karena dari pihak Polres kasus ini udah selesai menurut hukum. 


Pihak Tim MAI menanggapi dan mengerti apa yang di bilang Kasat Lantas Pasuruan. Setelah melakukan klarifikasi dan ngobrol bersama Kasat Lantas, Tim langsung berangkat ke kantor P.O Restu yang berada di Singosari, Kabupaten malang. 


Sampai di di kantor P.O. Restu Tim tidak ditemui dengan oleh staff P.O. Restu, kemudian menanyakan tentang surat yang di kirimkan ke satpam pihak P. O Restu, pimpinan dari pihak P. O. Restu tidak pernah menerima surat yang di kirimkan, kemudian pihak Lawyer dari Mukti Pajajaran menanyakan langsung ke pihak pos bahwa surat sudah di terima dan ada buktinya. Sangat di sayangkan karena sampai saat ini pimpinan P. O. Restu masih belum menerima kedatangan dari Tim MAI, kekecewaan terpancar dari pihak MAI kepada pimpinan P. O.Restu, kemudian pimpinan dari P. O. Restu meminta nomor HP yang bisa di hubungi akhirnya ketua MAI memberikan nomer HP Lawyer.


Ketua MAI Subilal S.E. ketua okk nurhalimi ali dan tim divisi hukum dpd MAI jatim memberikan batas waktu satu minggu kepada P. O. Restu, bila dalam waktu yang telah di berikan dan tidak ada konfirmasi maka pihak MAI akan kembali lagi dengan membawa anggota yang lebih banyak lagi.


"Pimpinan dari P. O. Restu meminta nomor HP sudah saya berikan nomer HP Lawyer kita, kami beri waktu satu minggu bila tidak ada konfirmasi ke kami, maka kami akan kembali lagi dengan membawa anggota yang lebih banyak lagi, " Ucap Ketua MAI.


Semoga dengan batas waktu yang kita berikan kepada pimpinan P. O. Restu, dan mengkonfirmasi lagi untuk menerima kami dengan baik, maka kita juga beritikat baik juga, bila tidak ada etikat baik, maka kita akan berupaya untuk mencari keadilan. 


Dari DPC MAI Pasuruan A.Darman menambahkan "apabila tidak ada tanggapan dari pihak P.O. Restu, kita akan lanjutkan ke jalur hukum," tegasnya. 


Kemudian tanggapan dari kuasa hukum Anderias Wuisan SE, SH, MH yang mendampingi juga memberikan keterangann"kami sudah mengirim surat dua kali dan tidak ada respon, kami datang ke kantornya juga tidak di respon tidak di temui, makan akan kita tegakkan dan kita korek semua peristiwa-peristiwa kejadian pada tahun 2017, akan kita usut semua sampai tuntas," Kata kuasa hukum Andreas. 


Korban Bu Endang juga ikut memberikan uneg-unegnya kepada media bahwa beliau juga mengalami cacat kakinya sampai di amputasi sehingga mengalami cacat seumur hidup, "kami datang meminta keadilan seadil-adilnya kepada P.O.Restu agar bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa saya, " Ungkap Endang.(Red) 

TerPopuler