Penyidik Jakut Dituding Terima Ratusan Juta! Kasus Pajero Mewah 14 Bulan Tak Bergerak

Penyidik Jakut Dituding Terima Ratusan Juta! Kasus Pajero Mewah 14 Bulan Tak Bergerak

Jumat, 17 Oktober 2025, Oktober 17, 2025
Penyidik Jakut Dituding Terima Ratusan Juta! Kasus Pajero Mewah 14 Bulan Tak Bergerak

Macanasia.net|Jakarta Utara – Kasus dugaan penggelapan kendaraan mewah yang dilaporkan oleh H. Moch Fahrorrosi ke Polres Metro Jakarta Utara mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, laporan yang telah berjalan lebih dari 14 bulan disebut tak menunjukkan perkembangan berarti, meski pengadilan sudah menerbitkan penetapan penyitaan kendaraan sejak Maret 2025 lalu.


Dalam laporan polisi bernomor LP/B/1227/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, Fahrorrosi melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Terlapor dalam kasus ini disebut bernama H. Mukodas, dengan objek perkara berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 warna putih mutiara.


Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 528/PenPid.B-SITA/2025/PN Jkt.Utr tertanggal 18 Maret 2025, kendaraan tersebut sah untuk disita.


Adapun detail kendaraan yang dimaksud antara lain:

Merek/Type: Mitsubishi Pajero Sport

Warna: Putih Mutiara

Nomor Polisi: B 999 MKD

Nomor Rangka: MK2KRWPNUMJ001640

Nomor Mesin: 4N15UHC2768

STNK Atas Nama: PT Asri Jaya Mandiri.


Namun hingga kini, penyitaan belum juga dilakukan. Fahrorrosi mengaku sudah berulang kali mengonfirmasi ke penyidik, tetapi tak ada kejelasan.


“Surat penetapan sita dari pengadilan sudah ada, tapi penyidik belum bergerak. Informasi dari saya, unit itu ada di rumah 480 atas nama H. Mahmud,” ujar Fahrorrosi kepada wartawan.


Fahrorrosi mengaku kecewa lantaran laporan yang ia buat sejak Agustus 2024 tidak kunjung menunjukkan hasil konkret.


“LP saya tidak jalan sudah 14 bulan, tidak ada perkembangan,” keluhnya.


Ia bahkan menyebut mendapat informasi tidak resmi terkait dugaan adanya upaya menghambat proses hukum.


“Saya dengar kabar dari lingkungan terlapor, katanya penyidik diduga menerima Rp150 juta untuk menghentikan perkara ini. Tapi saya belum tahu kebenarannya,” ungkapnya.


Meski begitu, pernyataan tersebut masih berupa klaim sepihak dari pelapor dan belum terverifikasi secara resmi.


Kasus ini kembali menyoroti lambatnya penanganan laporan penggelapan kendaraan bermotor yang kerap terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengamat hukum menilai, jika penetapan pengadilan sudah keluar, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda eksekusi penyitaan.


Pelapor kini meminta Kapolri dan Propam Polri untuk turun tangan langsung memantau kasus ini.


“Saya berharap pimpinan Polri bisa mengawasi langsung dan memastikan penetapan pengadilan dilaksanakan sesuai aturan,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait mandeknya laporan serta tudingan pelapor mengenai adanya dugaan praktik tidak profesional di lapangan. (Red)

TerPopuler