Proses Hukum Kasus Pengrusakan di Sampang Terancam Mandek, Isu “Main Mata” Oknum Polisi Menguat
Macanasia.net | Sampang - Penanganan kasus dugaan pengrusakan lahan di Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, diguncang isu serius. Pelapor, Achmad Faisol, resah lantaran kabar adanya “main mata” oknum polisi dengan pihak terlapor kian santer terdengar.
Faisol khawatir proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sampang bisa terhenti atau dibelokkan. “Saya berharap Polres benar-benar profesional. Jangan sampai ada intervensi. Kami masyarakat kecil hanya ingin keadilan,” ujarnya, Rabu (1/10).
Kasus ini bermula dari laporan Faisol pada 13 Agustus 2025, dengan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan. Tiga orang warga setempat, yakni Manidah, Roihan, dan Sus, dilaporkan setelah diduga menebangi pohon di tanah yang sah dimenangkan Faisol lewat putusan Pengadilan Negeri Sampang nomor 2/Pdt.G/2025/PN Spg, tertanggal 24 Juni 2025.
Laporan resmi tersebut diterima Bripda Daffa Akbar Dwi C, dengan bukti pendukung berupa salinan putusan pengadilan, dokumen jual beli, hingga keterangan kepemilikan. “Sudah jelas tanah itu sah milik saya. Tapi ironis, setelah menang di pengadilan justru pohon-pohon ditebangi,” kata Faisol.
Polres Sampang dalam SP2HP ke-2 nomor B/616/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 22 September 2025 menyebutkan sudah memeriksa empat saksi: Siti Aisa, Rudy, Murati, dan Manah. Namun, lima saksi lain yang dipanggil, termasuk terlapor, tak hadir. Penyidik berjanji akan melayangkan surat pemanggilan ulang.
Meski begitu, rumor adanya dukungan dari oknum internal Polres kepada pihak terlapor semakin mempertebal keraguan publik. “Kalau benar ada backup dari orang dalam, jelas ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Faisol.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari Kanit PPA Polres Sampang yang menangani perkara belum diperoleh. Pesan whatsaap yang dikirim awak media hanya terbaca centang biru tanpa balasan. (Zai)
