Macanasia.net|Labura – Ketua MAI DPC Labuhanbatu Utara, Muhammad Daham, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, untuk segera mengusut tuntas dugaan ilegal logging di Hutan Lindung Hajoran, Desa Hatapang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Desakan ini disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025.
Tindakan tegas terhadap pelaku perambahan hutan dinilai selaras dengan sikap PW HIMMAH Sumut yang sebelumnya juga meminta pemerintah dan APH membersihkan praktik pembalakan liar di Sumatera Utara. Mereka menegaskan, pembiaran terhadap aktivitas ilegal logging hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan dan memicu bencana seperti banjir bandang serta longsor.
Dampak perambahan hutan, lanjut Daham, tidak dapat disepelekan. Kerusakan lahan, hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya emisi karbon, hingga ancaman erosi hanyalah sebagian dari konsekuensi yang kini sudah dirasakan masyarakat. “Sudah banyak korban jiwa meninggal akibat banjir bandang dan longsor di Sumut, Sumbar, dan Aceh. Negara tidak boleh lemah terhadap para perusak hutan,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memastikan para pelaku—termasuk oknum yang diduga menjadi beking—diproses tanpa pandang bulu.
Ketua MAI PAC Aek Natas Labura, Kamidi, turut memperkuat seruan tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik ilegal logging tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga telah merenggut nyawa masyarakat.
“Jangan sampai ada lagi korban jiwa. Tindak tegas pelaku perambahan hutan yang telah menghilangkan banyak nyawa manusia,” tegas Kamidi.
(Tim-Red)
