Macanasia.net|Labura – Pengelolaan Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024 di Puskesmas Kampung Pajak kini tak lagi sekadar isu internal. Aroma busuk dugaan penyelewengan anggaran mulai tercium tajam ke ruang publik, setelah disorot keras oleh Organisasi Masyarakat Macan Asia Indonesia (MAI) DPC Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Indikasi yang mencuat bukan perkara sepele. Dana negara yang seharusnya menopang pelayanan kesehatan masyarakat, diduga justru “disulap” lewat skema pasien fiktif. Dugaan ini mengemuka menyusul informasi adanya ketidaksinkronan mencolok antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi riil pelayanan di lapangan.
Sejumlah sumber menyebutkan, data kunjungan pasien diduga dimanipulasi demi meloloskan pencairan dana BOK dalam jumlah besar. Ironisnya, saat publik menanti klarifikasi terbuka, manajemen Puskesmas Kampung Pajak justru memilih jalan sunyi—sikap yang dinilai kian mempertebal kecurigaan.
Tak berhenti di situ, indikasi mark-up data pasien ini juga diduga beririsan dengan pencairan Dana Kapitasi JKN (BPJS Kesehatan). Jika benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi kejahatan sistemik terhadap keuangan negara.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berujung buntu. Dihubungi melalui WhatsApp hingga didatangi langsung ke kantor, yang bersangkutan memilih bungkam, terutama saat dimintai penjelasan terkait realisasi anggaran BOK dan dugaan pasien fiktif.
Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada “permainan kotor” di balik pengelolaan dana BOK, termasuk kemungkinan manipulasi data untuk kepentingan pencairan dana JKN BPJS Kesehatan.
Dana BOK sejatinya adalah urat nadi pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Jika dana tersebut benar dialihkan melalui praktik pasien fiktif, maka ini adalah pengkhianatan terhadap hak kesehatan masyarakat, sekaligus bentuk kekerasan struktural terhadap tenaga kesehatan yang diduga dipaksa menandatangani administrasi namun tidak menikmati manfaat apa pun.
“Kalau memang bersih, mengapa harus menghindar? Bungkamnya pihak puskesmas justru memperkuat keyakinan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dengan uang negara di Puskesmas Kampung Pajak,” tegas Muhammad Daham, Ketua MAI DPC LABURA, kepada awak media, Senin (29/12/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, desakan publik kian menguat. Masyarakat dan aktivis pemerhati kesehatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara menuntut Dinas Kesehatan, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan transparan.
Publik menunggu: apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan dugaan permainan anggaran kesehatan?
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dana BOK adalah informasi publik karena:
Bersumber dari APBN/APBD
Berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat
Informasi yang berhak diminta publik:
Rincian anggaran BOK
Penggunaan dana BOK
Laporan pertanggungjawaban
Sanksi jika menolak membuka informasi:
Pidana: Penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp5 juta (Pasal 53 UU KIP)
Administratif: Teguran, peringatan, hingga sanksi lanjutan (Pasal 52 UU KIP)
Menutup informasi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi tamparan keras bagi hak masyarakat dan reputasi institusi publik.
(Tim Redaksi)
