“MAI DPC LABURA Desak APH Bertindak Tegas: Peredaran Narkoba di Bandar Selamat Kian Terang-Terangan”

“MAI DPC LABURA Desak APH Bertindak Tegas: Peredaran Narkoba di Bandar Selamat Kian Terang-Terangan”

Minggu, 21 Desember 2025, Desember 21, 2025

 




Macanasia.net|Labura Organisasi Macan Asia Indonesia (MAI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Labuhanbatu Utara (Labura) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap maraknya peredaran narkoba di Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (21/12/2025).


MAI menilai, peredaran narkoba di wilayah tersebut bukan lagi isu tersembunyi, melainkan telah berlangsung secara terang-terangan. Kelompok yang diduga berinisial RPJ disebut-sebut mengelola bisnis haram ini dengan bebas, sehingga memicu keresahan warga serta menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.


Sejumlah warga mengaku resah dan meminta Kapolsek, Kapolres, hingga Satres Narkoba untuk segera turun tangan, menangkap para pelaku, serta membersihkan Desa Bandar Selamat dari jeratan narkoba yang kian merajalela.


Ketua MAI DPC Labura, Muhammad Daham, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan ujian nyata bagi integritas dan keberpihakan APH kepada masyarakat.


“Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Ini ujian integritas aparat. Desa Bandar Selamat harus diselamatkan dari narkoba,” tegas Daham.


Senada dengan itu, Ketua MAI PAC Aek Natas, Kamidi, mendesak kepolisian agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan berani membongkar jaringan hingga aktor intelektual di balik peredaran narkoba tersebut.


“Jika dibiarkan, narkoba akan terus menghancurkan generasi muda. Aparat harus bertindak tegas dan menyeluruh,” desaknya.


Secara hukum, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur sanksi tegas. Pasal 127 menyebutkan penyalahguna narkotika dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dengan kewajiban rehabilitasi. Sementara Pasal 114 hingga Pasal 116 mengancam pengedar dan produsen narkoba dengan hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup hingga hukuman mati.


Tak hanya itu, Pasal 421 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja membiarkan kejahatan terjadi, sementara Pasal 55 UU No. 35 Tahun 2009 menegaskan bahwa aparat yang tidak menindak peredaran narkoba dapat dikenai sanksi hukum.


MAI DPC Labura menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat benar-benar bertindak, demi menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari bahaya laten narkoba.

(Tim-Red)

TerPopuler