“MAI DPC Labura Soroti Minimnya Penindakan APH atas Dugaan Tambang Galian C Ilegal”

“MAI DPC Labura Soroti Minimnya Penindakan APH atas Dugaan Tambang Galian C Ilegal”

Minggu, 14 Desember 2025, Desember 14, 2025

 


Macanasia.net|Labura – Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Aek Natas dan Kecamatan NA IX–X dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, sementara penindakan hukum nyaris tak terlihat di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam mengenai efektivitas pengawasan serta keberanian aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal tersebut, Minggu 14/12/2025.


Ketua MAI DPC Kabupaten Labuhanbatu Utara, Muhammad Daham, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang diduga kuat beroperasi tanpa izin ini bukan hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga menunjukkan lemahnya kontrol negara terhadap eksploitasi sumber daya alam.


Labura yang dikenal kaya akan potensi sumber daya alam justru disinyalir berubah menjadi “lahan empuk” bagi praktik ilegal, mulai dari pembalakan liar hingga tambang galian C tanpa izin. Di berbagai titik, aktivitas tersebut meninggalkan jejak kerusakan yang nyata. Warga setempat mengeluhkan pencemaran air, kerusakan jalan akibat lalu lintas alat berat, hingga meningkatnya risiko longsor, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas yang mampu menghentikan aktivitas tersebut.


“Kerusakan sudah kasat mata. Tambang galian C jelas merusak lingkungan. Tapi mengapa seolah dibiarkan? Ini memunculkan pertanyaan serius, apakah ada pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal ini,” ujar Muhammad Daham kepada awak media, (14/12).


Senada dengan itu, Ketua MAI PAC Kecamatan Aek Natas, Kamidi, mengingatkan bahwa bencana alam yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara—seperti Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Sibolga—harus menjadi peringatan keras bagi Labura. Menurutnya, banjir bandang dan tanah longsor tersebut tidak bisa dilepaskan dari kerusakan lingkungan di wilayah hulu sungai akibat deforestasi dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.


“Kerentanan ekologis semakin meningkat. Jika penggundulan hutan dan tambang ilegal terus dibiarkan, Labura hanya tinggal menunggu waktu menuju bencana serupa,” tegas Kamidi.


Di Kecamatan NA IX–X dan Kecamatan Aek Natas sendiri, ancaman banjir masih terus mengintai. Degradasi lahan, berkurangnya daya resap tanah, serta masifnya aktivitas tambang ilegal memperparah risiko bencana, terutama saat musim hujan. Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, namun upaya tersebut dinilai tidak akan cukup tanpa tindakan nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.


Ironisnya, meski Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan aparat penegak hukum beberapa kali menyampaikan komitmen untuk memberantas illegal logging dan tambang galian C ilegal, fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas tersebut masih berlangsung.


Sorotan publik pun mengerucut pada satu pertanyaan krusial: apa yang sebenarnya menghambat penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu Utara?


Berpotensi Langgar Sejumlah Pasal Hukum


Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:


Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Pasal 35 jo Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki perizinan berusaha yang sah dari pemerintah.


Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.


Pasal 99 dan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin lingkungan atau karena kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.


Selain itu, jika ditemukan adanya unsur pembiaran atau dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu, maka aspek pertanggungjawaban hukum pejabat terkait juga patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.


“Ini bukan semata persoalan lingkungan, tapi juga soal keadilan dan keselamatan masyarakat. Kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi. Jangan tunggu bencana datang baru bergerak. Labura harus diselamatkan sekarang,” tegas Kamidi.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Polres Labuhanbatu belum memberikan pernyataan resmi terkait maraknya aktivitas tambang galian C ilegal tersebut. Publik kini menanti langkah konkret untuk menghentikan apa yang oleh warga disebut sebagai “surga tambang galian C ilegal”, serta mengembalikan fungsi alam Labura demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.


(Tim-Red)

TerPopuler