Dari Rumah Muhiddin Skandal Beras dan Dana Desa Meteng Bermula, Camat Omben Pilih Bungkam

Dari Rumah Muhiddin Skandal Beras dan Dana Desa Meteng Bermula, Camat Omben Pilih Bungkam

Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026

Dari Rumah Muhiddin Skandal Beras dan Dana Desa Meteng Bermula, Camat Omben Pilih Bungkam

Macanasia.net|SAMPANG — Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, mendadak menjadi pusat perhatian publik. Dalam hitungan hari, rentetan fakta negatif bermunculan dan memantik hiruk pikuk warga.


Desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik itu justru diseret ke pusaran dugaan pelanggaran berlapis, mulai dari penyaluran bantuan pangan hingga realisasi Dana Desa.


Skandal bermula dari dugaan penyelewengan bantuan pangan pemerintah, bantuan beras dan minyak goreng yang semestinya diterima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak, diduga hanya disalurkan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Pengurangan tersebut memicu tanda tanya besar dan menjadi buah bibir warga, padahal, dalam skema Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang sebelumnya dikenal sebagai BPNT maupun PKH, jumlah bantuan tidak boleh dikurangi secara sepihak.


Penetapan besaran bantuan telah ditentukan pemerintah pusat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setiap perubahan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi data yang sah, bukan atas kehendak aparat desa atau pihak tertentu.


Lebih mencengangkan lagi, penyaluran bantuan tersebut diduga tidak dilakukan di balai desa, melainkan di kediaman salah satu tokoh desa bernama H. Muhiddin, yang secara de facto dijadikan “balai desa” oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Meteng.


Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur sekaligus minimnya akuntabilitas, belum reda polemik bantuan pangan, sorotan baru kembali menyeruak, kali ini terkait realisasi Dana Desa tahun 2025.


Dalam laporan kegiatan, tercatat dua proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun Legen 1 senilai Rp185.384.400 dan Dusun Legen 2 senilai Rp117.427.000, dengan total anggaran Rp301.811.400, namun, kondisi fisik di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang digelontorkan, sehingga memicu dugaan ketidaksesuaian realisasi.


Tak hanya itu, program BUMDes juga tak luput dari sorotan, penyertaan modal BUMDes senilai Rp150 juta dilaporkan untuk pengadaan kandang beserta ayam, ironisnya, fakta di lapangan justru menunjukkan hanya ada bangunan kandang kosong, tanpa ayam sebagaimana tercantum dalam laporan kegiatan.


Lantas, ke mana ayam-ayam tersebut?


Pertanyaan ini menggelantung tanpa jawaban. Hingga kini, PJ Kepala Desa Meteng, Pendamping Lokal Desa, dan Camat Omben terkesan kompak memilih bungkam, sejak mencuatnya dugaan penyelewengan bantuan pangan hingga indikasi penyimpangan Dana Desa.


Kisruh Desa Meteng menambah panjang daftar buram minimnya transparansi dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sampang, hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran seolah diabaikan oleh para pemangku kebijakan yang seharusnya menjadi pelayan publik.


Pemerhati kebijakan publik, Agus Sugito, menilai kondisi ini sebagai sinyal kuat terjadinya kegagalan tata kelola pemerintahan desa, menurutnya, praktik pengurangan bantuan, penyaluran tidak sesuai prosedur, hingga laporan kegiatan yang tidak selaras dengan fakta lapangan bukan lagi sekedar persoalan administratif.


“Jika benar bantuan dikurangi dan Dana Desa direalisasikan tidak sesuai fakta, maka ini sudah masuk kategori maladministrasi serius, bahkan berpotensi pidana, lebih berbahaya lagi ketika seluruh pemangku kebijakan memilih bungkam, karena sikap diam itu sama artinya dengan membiarkan pelanggaran berlangsung,” tegas Agus Sugito. Selasa (06/01)


Agus juga menyoroti sikap Camat Omben yang dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.


“Camat bukan sekedar stempel administrasi. Ia memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan tata kelola desa berjalan sesuai aturan, jika camat ikut bungkam, patut dipertanyakan integritas sistem pengawasan di tingkat kecamatan,” tambahnya.


Ia mendorong Inspektorat Kabupaten Sampang dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh, bukan sekedar klarifikasi formal.


“Audit harus dibuka ke publik, jangan sampai Dana Desa yang bersumber dari uang rakyat justru berubah menjadi ruang gelap yang tak tersentuh hukum,” pungkasnya.


Masyarakat kini menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sampang, akankah sikap tertutup dan bungkam para pejabat desa dan kecamatan ini dibiarkan, atau justru ditindaklanjuti secara serius demi menjawab kegelisahan masyarakat dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di Desa Meteng?


Ataukah perlu adanya audiensi ke Inspektorat terkait bungkamnya pemangku kebijakan di tingkat desa dan kecamatan. (Zai)

TerPopuler