“MAI Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp18 Miliar PT Bukit Zaitun, Pondasi 250 Meter Diduga Ilegal”

“MAI Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp18 Miliar PT Bukit Zaitun, Pondasi 250 Meter Diduga Ilegal”

Kamis, 15 Januari 2026, Januari 15, 2026

 


Macanasia.net | Labura — Proyek pembangunan jalan penghubung strategis Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)–Toba Samosir (Tobasa) senilai Rp18.253.117.110,64 dengan total panjang 3.125 meter, yang digarap PT Bukit Zaitun, kini terancam menjadi monumen kegagalan dan dugaan kejahatan konstruksi. Fakta di lapangan menunjukkan pondasi jalan sepanjang ±250 meter dikerjakan secara brutal, asal jadi, dan diduga menggunakan material ilegal, jauh dari standar spesifikasi teknis.


Alih-alih menjadi infrastruktur penopang ekonomi daerah, proyek ini justru memperlihatkan indikasi kuat pembiaran sistematis, pelanggaran kontrak, dan potensi kebocoran uang negara. Pondasi dasar (base) yang seharusnya menjadi tulang punggung kekuatan jalan, diduga dibangun menggunakan batu fitrun (batu gunung) hasil pengambilan liar dari tanah masyarakat sekitar proyek, tanpa izin resmi dan tanpa uji mutu.


Menanggapi temuan tersebut, MAI DPC Labura (Macan Asia Indonesia) dengan tegas menyatakan proyek ini tidak layak dilanjutkan ke tahap pengaspalan. Mereka mendesak pembongkaran total pada segmen bermasalah sepanjang 250 meter. 


“Kami menolak jalan kosmetik. Jalan ini mungkin terlihat mulus di atas, tapi busuk di dalam. Pondasinya menggunakan material ilegal dan kualitasnya di luar standar. Kalau ini dipaksakan diaspal, itu bukan pembangunan—itu penguburan uang rakyat,” tegas Muhammad Daham, Ketua MAI DPC Labura, Rabu (14/01/2026) di lokasi proyek.


Ia menambahkan, Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara tidak boleh cuci tangan dan wajib memerintahkan PT Bukit Zaitun membongkar ulang pekerjaan bermasalah, bukan malah membiarkan proyek ini lolos begitu saja.


“Kalau PUPR Sumut membiarkan ini lanjut, maka publik berhak bertanya: siapa yang dilindungi dan siapa yang diuntungkan?” tambahnya.


Potensi Pidana Berlapis: Dari Galian C Ilegal hingga Tipikor


MAI menilai dugaan penggunaan material ilegal dan mutu di bawah spesifikasi bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan berpotensi pidana serius dengan jeratan hukum berlapis:


UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 161

➜ Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara bagi pengguna material tambang tanpa izin (galian C ilegal).


UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Pasal 7 Ayat (1)

➜ Pidana bagi pemborong yang dengan sengaja menyerahkan bahan bangunan cacat yang membahayakan keselamatan dan merugikan negara.


UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

➜ Kontraktor wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat ketidaksesuaian material dan spesifikasi.


MAI DPC Labura menyampaikan empat tuntutan tegas yang harus segera dijalankan:


Mendesak PPK proyek mengeluarkan instruksi resmi pembongkaran pondasi jalan sepanjang 250 meter yang diduga menggunakan material ilegal.


Meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut melakukan uji petik laboratorium terhadap agregat di seluruh titik proyek, bukan sekadar formalitas.


Menuntut Pemprov Sumut memberikan sanksi tegas hingga daftar hitam (blacklist) terhadap PT Bukit Zaitun jika terbukti curang dan melanggar kontrak.


Mendesak Polisi dan Kejaksaan menyelidiki alur dana proyek serta asal-usul material yang diduga berasal dari tambang ilegal.


Hingga kini, warga bersama pers dan LSM terus memantau perkembangan di lapangan. Mereka menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun hingga ada tindakan nyata, transparan, dan berkeadilan.


“Uang negara sudah dibayar mahal. Yang kami minta hanya satu: jalan dibangun benar, bukan kejahatan yang dilegalkan.”

(Sumber: Tim MAI Labura | LMR RI)

TerPopuler