Pelimpahan Dumas dari Polda Jatim Mandek di Propam Bangkalan, Pemeriksaan Etik Dipertanyakan!!
Macanasia.net|BANGKALAN – Kinerja Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangkalan menjadi sorotan setelah penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim dinilai janggal dan tidak sejalan dengan tugas pokok fungsi pengawasan internal Polri.
Sorotan itu muncul menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 23 Januari 2026 yang dikeluarkan Polres Bangkalan. Surat tersebut berkaitan dengan pelimpahan pengaduan dari Bidpropam Polda Jawa Timur Nomor: R/13559/XII/RES.7.4/2025/Bidpropam tertanggal 15 Desember 2025 tentang dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dalam menangani perkara sebagaimana tertuang dalam LP/B/317/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim.
Dalam SP3D itu disebutkan, Sipropam Polres Bangkalan telah melakukan klarifikasi terhadap penyidik dan Pawasdik serta menggelar perkara internal. Namun, hasilnya menyatakan penanganan Dumas belum dapat diselesaikan dengan alasan masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Disebutkan pula bahwa laporan polisi terkait perkara tersebut telah diajukan gugatan praperadilan.
Alasan inilah yang menuai kritik. Sejumlah pihak menilai pengawasan etik anggota Polri seharusnya tidak bergantung pada proses praperadilan, karena keduanya berada dalam ranah berbeda. Propam bertugas memeriksa dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, sementara praperadilan menyangkut aspek legalitas prosedur hukum dalam perkara pidana.
Situasi semakin menjadi sorotan setelah upaya konfirmasi kepada Kasipropam Polres Bangkalan, Sucipto, S.H., tidak membuahkan penjelasan. Nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi disebut justru diblokir. Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intana hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp, “Mohon waktu mas, kami koordinasikan ke pihak Propam.”
Kuasa hukum pihak yang mengajukan pengaduan, Barry Dwi Pranata, menilai terdapat kekeliruan prosedural dalam penyampaian SP3D. Menurutnya, surat perkembangan hasil klarifikasi semestinya disampaikan kepada pelapor atau pengadu resmi (Pendumas), bukan kepada pihak yang disebutnya sebagai korban.
“Klien kami ini korban. Seharusnya pemberitahuan hasil penanganan disampaikan kepada pelapor sesuai mekanisme yang diatur. Ini menimbulkan kesan tidak transparan,” ujar Barry, Jumat (23/1/2026).
Barry juga mempertanyakan logika Propam yang mengaitkan pemeriksaan etik dengan hasil praperadilan. Ia menyebut, pengaduan ke Propam Polda Jatim diajukan lebih dahulu dibanding gugatan praperadilan di PN Bangkalan.
“Tugas Propam memeriksa dugaan pelanggaran anggota polisi. Praperadilan itu ranah hukum acara pidana. Kalau pemeriksaan etik ditunda karena praperadilan, itu menimbulkan pertanyaan besar soal pemahaman tupoksi atau justru ada kehati-hatian berlebihan yang berujung pada terhambatnya pengawasan internal,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Propam Polres Bangkalan mengenai dasar yuridis penundaan tersebut. Kondisi ini memunculkan persepsi publik tentang lemahnya transparansi dalam mekanisme pengawasan internal, padahal Propam merupakan garda utama menjaga disiplin, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kasus ini menambah daftar panjang perhatian publik terhadap akuntabilitas penanganan pengaduan internal kepolisian. Kejelasan sikap Propam dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa mekanisme etik dapat terhambat oleh proses hukum lain yang sejatinya berada di jalur berbeda. (Red)
