“Sengketa Tapal Batas PT Agrinas, PWDPI Labura Desak Kepastian Hukum dan Perlindungan Petani”

“Sengketa Tapal Batas PT Agrinas, PWDPI Labura Desak Kepastian Hukum dan Perlindungan Petani”

Senin, 26 Januari 2026, Januari 26, 2026

 


Macanasia.net | Labura – Konflik tapal batas antara PT Agrinas Palma Nusantara dan Kelompok Tani Permata Gambut Jaya kini memasuki fase genting. Ketidakjelasan batas wilayah antara Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Asahan dinilai bukan lagi persoalan teknis, melainkan cermin kegagalan negara menghadirkan kepastian hukum di tengah konflik agraria.


Sorotan keras datang dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPC Labuhanbatu Utara. Ketua PWDPI DPC Labura, M. Idris, menyatakan bahwa pembiaran konflik ini berpotensi menciptakan preseden buruk: korporasi berhadapan langsung dengan rakyat tanpa kehadiran negara sebagai wasit yang adil.


“Jika bupati Labura dan bupati Asahan terus diam, ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi pembiaran konflik yang bisa meledak kapan saja. Negara tidak boleh kalah oleh tarik-menarik kepentingan,” tegas Idris, Minggu (25/1/2026).


PWDPI DPC Labura mendesak kedua kepala daerah agar segera turun langsung ke lapangan, membuka data batas wilayah secara transparan, dan menghentikan praktik saling lempar tanggung jawab. Idris menegaskan, konflik tapal batas tidak bisa diselesaikan melalui rapat tertutup atau dokumen sepihak, tetapi harus melalui verifikasi faktual di lokasi sengketa.


Menurutnya, ketidakpastian tapal batas telah menempatkan Kelompok Tani Permata Gambut Jaya dalam posisi rentan, sementara aktivitas perusahaan berpotensi terus berjalan di atas lahan yang statusnya disengketakan. Kondisi ini, jika dibiarkan, dinilai dapat memicu konflik horizontal dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


PWDPI DPC Labura juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum yang bersifat memaksa, bukan pilihan. Ketidakseriusan dalam menyelesaikan konflik tapal batas dapat berujung pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi nasional.



Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan pemberian sanksi administratif hingga penghentian bantuan keuangan terhadap pemerintah daerah yang lalai menjalankan kewajiban.


Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan peran aktif pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik perkebunan.


Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur sanksi bagi pemerintah daerah yang mengabaikan perintah atau kewenangan atasan.


“Ini bukan ancaman, ini peringatan berbasis undang-undang. Jika konflik ini tidak diselesaikan, maka sanksi administratif adalah konsekuensi hukum yang sah,” ujar Idris.


PWDPI DPC Labura menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat konflik agraria ini hingga ke level yang lebih tinggi, termasuk mendorong keterlibatan pemerintah provinsi maupun kementerian terkait jika pemerintah kabupaten terus gagal menjalankan perannya.


Lebih dari itu, PWDPI memastikan akan berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan agraria, transparansi batas wilayah, dan perlindungan hak petani, agar konflik tapal batas tidak berujung pada kriminalisasi atau peminggiran kelompok tani.


Di akhir pernyataannya, PWDPI DPC Labura menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menghentikan praktik pembiaran dan segera mengambil langkah konkret.


“Damai hanya bisa lahir dari kejelasan hukum. Tanpa kehadiran negara, konflik ini hanya akan memperpanjang luka di akar rumput,” pungkas Idris.

(Kamidi)

TerPopuler