Macanasia.net | SURABAYA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang, Rabu (28/1/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa dalam perkara ini, Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si, didakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Ahmad Zahran Wiami, S.T., M.T. selaku PPTK, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam selaku perantara proyek yang masing-masing diproses dalam berkas perkara terpisah diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan lapen (DID II).
Jaksa menyebut, perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Oktober 2020 hingga Juli 2021, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
“Terdakwa tidak menggunakan metode pemilihan penyedia melalui pelelangan atau tender, namun menggunakan metode pengadaan langsung, padahal nilai pagu masing-masing paket mencapai Rp1 miliar dengan HPS di atas Rp200 juta,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Selain itu, terdakwa juga diduga mengetahui dan menghendaki agar 12 paket pekerjaan tersebut dikerjakan seolah-olah oleh perusahaan atau CV yang tercantum dalam kontrak, padahal pekerjaan sesungguhnya dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual.
Jaksa menilai, praktik tersebut dilakukan dengan cara merekayasa dokumen pengadaan, dokumen kontrak, administrasi pembayaran, serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga pembayaran tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan karena pembayaran anggaran untuk 12 paket proyek lapen itu keluar secara tidak sah dari kas APBD Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Dalam dakwaan primair, terdakwa juga disebut menerima fee sebesar Rp2,5 juta dari saksi Ahmad Zahran Wiami. Sementara dalam dakwaan subsidiair, jaksa menegaskan perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah hingga ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Diecky Eka, yang menjabat sebagai Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, usai sidang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam proyek lapen di 12 lokasi tersebut mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
“Untuk peran masing-masing dari empat terdakwa, nanti akan dilihat dan dibuktikan melalui proses persidangan,” kata Diecky.
Di tempat yang sama, pelapor kasus ini, Achmad Rifa’i dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lasbandra, menyatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap persidangan ini membuka secara terang bagaimana praktik pengadaan proyek dilakukan dan siapa saja yang bertanggung jawab, kasus ini harus menjadi pelajaran agar pengelolaan anggaran publik tidak lagi disalahgunakan,” ujar Achmad Rifa’i.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Mohammad Hasan Mustofa dan Ahmad Zahran Wiami menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa, sehingga majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada 4 Februari 2026.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Khoirul Umam dan Slamet Iwan Supriyanto, tidak mengajukan perlawanan, sehingga perkara mereka akan dilanjutkan dalam sidang bersama berempat yang dijadwalkan pada 18 Februari 2026. ( Zai )
