Macanasia.net | Medan – Dewan Pimpinan Cabang Macan Asia Indonesia (DPC MAI) Kota Medan dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Medan menyepakati sinergi strategis untuk memperkuat penerapan sistem zonasi pedagang kaki lima (PKL). Langkah ini diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku UMKM—termasuk angkringan—sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam audiensi di Kantor Diskop UKM Kota Medan, Jumat (23/1/2026). Plt Sekretaris Diskop UKM Rudi F. Lubis, mewakili Plt Kadis Dr. Drs. Citra Effendi Capah, M.S.C., menerima langsung jajaran pengurus MAI Medan yang dipimpin Ketua Suwarno, S.E., M.M.
Ketua MAI Medan, Suwarno, menegaskan komitmen organisasinya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota Medan, khususnya implementasi Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL. Menurutnya, regulasi yang jelas dan konsisten merupakan kunci terciptanya iklim usaha yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Pelaku UMKM membutuhkan kepastian hukum agar bisa berusaha dengan nyaman tanpa rasa waswas melanggar aturan. Zonasi yang tertata juga berdampak langsung pada peningkatan PAD,” tegas Suwarno.
Ia menambahkan, penguatan zonasi di kawasan strategis seperti Petisah dan Kesawan harus dirancang tidak hanya sebagai penataan ruang kota, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi daerah.
Menanggapi hal tersebut, Rudi menyatakan dukungannya dan menilai gagasan MAI Medan sejalan dengan arah kebijakan Diskop UKM. Ia memastikan hasil audiensi akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut, termasuk potensi kolaborasi lintas OPD dengan Dinas Pariwisata dan Satpol PP.
“Ini ide strategis dan relevan. Kami pasti support, termasuk kerja sama pelaksanaan Rumah Pangan Murah (RPM) menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H,” ujar Rudi.
Program RPM sendiri disebut Suwarno sebagai salah satu program unggulan MAI Medan yang telah berjalan di 15 kecamatan dan ditargetkan menjangkau seluruh 21 kecamatan serta 151 kelurahan di Kota Medan. Selain membantu masyarakat mengakses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, program ini dinilai efektif menekan laju inflasi jelang hari besar keagamaan.
Di akhir pertemuan, Rudi juga memaparkan rencana Diskop UKM membuka akses pasar melalui pameran UMKM temporer pada momen hari besar. Sekitar 2.000 UMKM binaan akan dilibatkan dengan skema fasilitasi non-budgeter dari pemerintah.
Terkait bantuan sarana prasarana, Diskop UKM mendorong UMKM binaan MAI Medan membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagai syarat pengajuan bantuan.
“Bantuan diberikan dalam bentuk barang atau sarana usaha, bukan uang tunai, sesuai kebutuhan yang diajukan dalam proposal,” pungkas Rudi.
(Sumber : Humas MAI Medan)
