Prof. Dr. Sutan Nasomal: "Pak Kapolri, Galian Pasir Ilegal di Bintan Merusak Ekosistem. Pelakunya Tak Pernah Ditangkap, Di Mana Polisi?"

Prof. Dr. Sutan Nasomal: "Pak Kapolri, Galian Pasir Ilegal di Bintan Merusak Ekosistem. Pelakunya Tak Pernah Ditangkap, Di Mana Polisi?"

Sabtu, 13 Juni 2026, Juni 13, 2026

 Prof. Dr. Sutan Nasomal: "Pak Kapolri, Galian Pasir Ilegal di Bintan Merusak Ekosistem. Pelakunya Tak Pernah Ditangkap, Di Mana Polisi?"




Macanasia.net | BINTAN, KEPULAUAN RIAU – Operasi tambang pasir ilegal skala industri kembali marak di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Setelah beberapa kali digerebek, praktik haram ini bangkit lebih ganas. Ekskavator dan mesin penyedot raksasa bekerja siang-malam di Desa Teluk Bakau, Desa Kawal, dan Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, tanpa izin dan tanpa rasa takut.


Kondisi ini memicu reaksi keras Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia. Ia menyebut kasus Bintan sebagai "ujian besar" bagi Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.


"Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?" tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangan pers di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu 13 Juni 2026.


1. Operasi Licik di Bawah Mata Hukum


Tim investigasi gabungan JEJAK KASUS GROUP dan Yayasan DPP KPK TIPIKOR melakukan penelusuran lapangan pada Senin 8 Juni 2026. Hasilnya mengejutkan:

1. Ekskavator & mesin penyedot pasir beroperasi tanpa izin resmi di Desa Teluk Bakau dan Desa Kawal.  

2. Stok pasir ratusan kubik siap dijual ke toko material, pabrik ready-mix, dan perusahaan besar di Kawasan Industri Galang Batang.  

3. Aktivitas terorganisir seperti pabrik legal: terjadwal, sistematis, dan berlangsung siang-malam.


"Mereka tidak lagi sembunyi. Alat berat menganga lebar. Ini bukan tambang rakyat, ini operasi terstruktur," ujar warga Desa Malang Rapat yang enggan disebut identitasnya.


Saat dikonfirmasi, seorang pekerja lapangan menyebut sosok "Pak Rudi" sebagai koordinator mayoritas tambang ilegal di Desa Malang Rapat. Hingga berita ini diturunkan, Rudi tidak memberikan klarifikasi, tidak menjawab telepon, dan tidak membalas pesan WhatsApp.


2. Keheningan Aparat = Ruang Hampa Hukum


Respons institusi terkait dinilai memprihatinkan:


Polres Bintan Humas Belum ada jawaban resmi mengapa tambang ilegal kembali beroperasi.


Satpol PP Kab. Bintan "Pertambangan kewenangan Provinsi Kepri. Kami tidak dilibatkan"


Ketua Komisi I DPRD Kab. Bintan Belum memberikan respons.


Dinas ESDM Provinsi Kepri Belum ada pernyataan resmi.


Prof. Sutan Nasomal mengomentari: "Ini bukan sekadar koordinasi lemah. Ini adalah ruang hampa hukum. Jika tidak ada satu pun institusi yang mengaku bertanggung jawab, maka negara sedang absen di wilayahnya sendiri."


3. Kerusakan Ekologis & Kerugian Negara


Tambang pasir darat ilegal ini berdampak: 

1. Kerusakan struktur tanah & ekosistem melanggar UU Lingkungan Hidup.  

2. Amblesan jalan umum membahayakan pengguna jalan.  

3. Perampasan hak lingkungan sehat warga, melanggar Pasal 28H UUD 1945.  

4. Kerugian keuangan negara dari pajak, royalti, dan retribusi yang tidak masuk kas negara.


4. Pasal Berlapis yang Dilanggar


Praktik ini dijerat setidaknya 6 lapis delik hukum:

1. UU Minerba No. 3/2020 Pasal 158: Penambangan tanpa IUP → Pidana 5 tahun & denda Rp100 miliar.  

2. UU Lingkungan Hidup No. 32/2009 Pasal 98-99: Pencemaran/kerusakan lingkungan → Pidana 10 tahun & denda Rp10 miliar.  

3. UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU 20/2001 Pasal 2, 3, 12e: Merugikan keuangan negara → Pidana seumur hidup atau 4-20 tahun & denda Rp1 miliar.  

4. UU Pajak No. 6/1983 Pasal 39: Tidak setor pajak → Pidana 6 tahun & denda 4x pajak terutang.  

5. KUHP Pasal 55, 56, 263, 378: Penyertaan, pemalsuan dokumen, penipuan.  

6. UUD 1945 Pasal 28F, 28H, 33(3): Hak informasi, hak lingkungan sehat, dan penguasaan SDA untuk kemakmuran rakyat.


"Yang sedang diuji saat ini adalah konsistensi penegakan hukum, integritas jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Bila informasi, dokumentasi, dan permintaan pemeriksaan telah disampaikan melalui jalur resmi, maka berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, masyarakat berhak memperoleh kepastian proses. Hukum harus berjalan objektif tanpa pandang jabatan," tegas Prof. Sutan Nasomal.


5. "Ini Uji Mati Bagi Presiden Prabowo"


Dalam keterangan eksklusif, Prof. Sutan Nasomal menantang pimpinan negara: "Saya tidak berbicara sebagai politisi. Saya berbicara sebagai pakar hukum internasional 20 tahun. Hari ini, mata dunia tertuju pada Indonesia: Apakah kita serius memberantas kejahatan luar biasa, atau membiarkannya menjadi sistem?"


"Saya meminta Presiden Prabowo Subianto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menunjukkan kepemimpinan hukum. Jangan biarkan Bintan menjadi simbol impunitas. Jangan biarkan nama Rudi menjadi legenda kegagalan negara. Periode penantian sudah berakhir. Sekarang adalah periode tindakan," ujarnya.


Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR & Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS, menambahkan: "Kami memiliki bukti awal adanya aliran pasir, alat berat, dan keterlibatan aktor-aktor yang dilindungi sistem. Informasi ini hasil penelusuran berbasis fakta dan dokumentasi lapangan."


6. Kesimpulan Redaksi, 13 Juni 2026 Pukul 00.01 WIB

Hingga berita ini dipublikasikan: 

1. Tidak ada satu pun penangkapan pelaku.  

2. Tidak ada satu pun alat berat yang disita.  

3. Tidak ada pernyataan resmi dari Polres Bintan, DPRD Bintan, atau ESDM Kepri.  

4. "Pak Rudi" masih bebas dan tambang terus berjalan.


Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., bersama Arjuna Sitepu dan JEJAK KASUS GROUP, menyatakan akan mengawal kasus ini permanen hingga ke meja Presiden dan Dewan Pers Internasional.


Penutup: "The excavators in Bintan don't need permits. They have something stronger: the silence of every single institution that was supposed to stop them."  

_Ekskavator di Bintan tak butuh izin. Mereka punya sesuatu yang lebih kuat: keheningan setiap institusi yang seharusnya menghentikan mereka._


Laporan Utama: Edi Wiyono  

Jurnalis & Investigasi: Arjuna Sitepu, CPR.

  

Pernyataan Resmi: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.,

  

Lokasi: Desa Malang Rapat, Kec. Gunung Kijang, Kab. Bintan, Kepulauan Riau.

  

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. - Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Penanggung Jawab Media Macanasia.net

TerPopuler