Macanasia.net|Sampang – Bau busuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dari tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang kini tak lagi sekadar samar, melainkan menyengat dan menusuk akal sehat publik. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) ruas Jalan Kusuma Bangsa–Kedungdung patut diduga kuat sebagai abuse of power telanjang, lantaran dilakukan saat pekerjaan belum rampung dan kontrak telah resmi kedaluwarsa, Jum'at 02/01/2026.
Alih-alih berpegang pada kondisi riil di lapangan, SP2D justru diterbitkan seolah pekerjaan telah beres 100 persen. Padahal fakta berbicara sebaliknya: fisik proyek masih compang-camping, sementara waktu kontrak sudah lama habis. Praktik ini bukan sekadar cacat administrasi, tetapi berpotensi menjadi tamparan keras terhadap prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) pada 30 Desember 2025 menguliti klaim “selesai di atas kertas” tersebut. Sedikitnya sekitar 40 tiang PJU terpantau belum terpasang instalasi kabel dan komponen pendukung, sebagaimana diwajibkan dalam spesifikasi teknis. Fakta ini menegaskan satu hal: pekerjaan belum layak sedikit pun disebut tuntas.
Namun kejanggalan justru semakin brutal ketika dokumen SP2D yang dikantongi Lasbandra menunjukkan pencairan anggaran telah disetujui pada 29 Desember 2025—sehari sebelum pengecekan lapangan dilakukan. Artinya, uang rakyat dicairkan bukan berdasarkan fakta fisik, melainkan atas dasar dokumen yang patut diduga “dipoles” agar tampak seolah semuanya beres.
Proyek PJU ini sendiri menyedot anggaran jumbo, mencapai Rp2.177.829.900 dari pagu Rp2.200.000.000, dengan pelaksana CV Dharma. Namun hingga kontrak berakhir, tak satu pun fakta lapangan yang mampu membenarkan klaim penyelesaian pekerjaan secara penuh. Yang terlihat justru proyek setengah jadi, tapi dibayar seolah sempurna.
Sekjen DPP LSM Lasbandra, Achmad Rifa’i, menilai penerbitan SP2D dalam kondisi seperti ini bukan kesalahan teknis biasa, melainkan indikasi kuat permainan lama yang kembali dipraktikkan.
“Pengawasan melekat sepenuhnya ada di Dishub. Ketika pekerjaan belum selesai, kontrak sudah habis, tapi SP2D tetap diterbitkan, ini bukan kecelakaan administrasi. Ini pola lama yang diulang. Aroma penyalahgunaan kewenangan jabatan sangat kental,” tegas Rifa’i, Kamis (1/1/2026).
Ia menambahkan, persetujuan pembayaran yang mengabaikan kondisi faktual pekerjaan merupakan bentuk pembangkangan terhadap prinsip kehati-hatian, kepatuhan kontrak, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Jika ini dibiarkan, maka birokrasi berubah menjadi mesin stempel pencairan uang, bukan penjaga uang rakyat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Chalilurrahman, terkait dasar penerbitan SP2D, mekanisme pengawasan, hingga status riil penyelesaian proyek, berujung pada tembok bisu. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tak direspons hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam ini justru memperkuat kesan abai, defensif, dan enggan bertanggung jawab di tengah badai dugaan maladministrasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Darat) Dishub Sampang, Khotibul Umam, memilih bersikap normatif. Ia menyatakan kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bukan berada padanya, tanpa memberikan penjelasan substansial terkait pengawasan teknis maupun dasar penerbitan SP2D. Pernyataan saling lempar tanggung jawab ini semakin menebalkan kabut gelap dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Perlu ditegaskan, dalam tata kelola keuangan daerah, penerbitan SP2D untuk pekerjaan konstruksi wajib didasarkan pada pemeriksaan fisik, laporan progres sah, serta rekomendasi pejabat teknis berwenang. Untuk pembayaran akhir, pekerjaan harus dinyatakan selesai dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO). Mengabaikan prosedur ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menyeret pejabat terkait ke ranah pertanggungjawaban pidana jabatan.
Pencairan anggaran terhadap proyek yang belum selesai dan telah melewati masa kontrak membuka pintu dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran sistematis, hingga potensi kerugian keuangan daerah. Publik berhak curiga, dan aparat penegak hukum patut turun tangan.
Media ini akan terus menguliti kasus ini hingga terang benderang, demi memastikan uang rakyat tidak berubah menjadi bancakan berjamaah dan pejabat publik tidak berlindung di balik meja birokrasi saat dimintai pertanggungjawaban.(Zai)
