Macanasia.net | LABURA — Maraknya pencurian buah kelapa sawit di Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini bukan lagi sekadar persoalan kriminal biasa. Fenomena ini telah menjelma menjadi ancaman serius terhadap rasa aman warga, sekaligus membuka tabir dugaan pembiaran sistemik oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum. Sabtu 10-1-2026.
MAI PAC Aek Natas dengan tegas menyoroti situasi yang dinilai kian liar dan tak terkendali. Pencurian sawit terjadi berulang, terang-terangan, dan nyaris tanpa efek jera, sementara masyarakat terus menanggung keresahan dan kerugian.
Ironisnya, menurut pengakuan sejumlah warga kepada awak media, maraknya pencurian sawit berjalan seiring dengan meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Ujung Padang. Dua kejahatan ini disebut saling berkaitan dan membentuk lingkaran setan kriminalitas yang terus dibiarkan tumbuh.
“Sudah bukan rahasia lagi, pelaku pencurian sawit itu banyak yang terindikasi pengguna narkoba. Tapi seolah tidak ada keseriusan dari pemerintah desa maupun aparat untuk memutus mata rantai ini,” ungkap beberapa warga dengan nada geram, Sabtu (10/01/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan tajam: ke mana peran pemerintah desa? Di mana kehadiran negara ketika warga merasa terancam di tanahnya sendiri?
Menanggapi situasi ini, Ketua MAI PAC Aek Natas, Kamidi, melontarkan kritik keras yang secara langsung menekan pemerintah desa dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau terus dibiarkan, ini bukan lagi kelalaian, tapi patut diduga pembiaran. Pemerintah desa dan masyarakat harus berhenti saling menunggu. Setiap indikasi narkoba dan pencurian wajib dilaporkan, dan APH tidak boleh tebang pilih atau lamban menindak,” tegas Kamidi.
Kamidi menegaskan bahwa pencurian buah kelapa sawit, bahkan hanya satu tandan sekalipun, bukan tindak pidana ringan seperti yang kerap dipersepsikan atau “dipermudah” di lapangan.
Secara hukum, pelaku pencurian sawit dapat dijerat dengan:
Pasal 362 KUHP (pencurian biasa) dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, apabila dilakukan secara berkelompok, berulang, atau pada kondisi tertentu.
Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pemanenan hasil perkebunan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
Lebih jauh, Kamidi menekankan bahwa pencurian sawit kerap keliru dikategorikan sebagai tipiring, padahal Mahkamah Agung melalui PERMA No. 2 Tahun 2012 telah menetapkan batas kerugian pencurian ringan maksimal Rp2,5 juta. Dalam praktiknya, nilai buah sawit—apalagi jika dilakukan berulang atau terorganisir—sering kali melampaui batas tersebut.
“Jika dilakukan berulang, terorganisir, atau terkait jaringan narkoba, maka tidak ada alasan hukum untuk menyebut ini perkara ringan. Penegakan hukum harus tegas, bukan kompromistis,” tegas Kamidi lagi.
MAI menilai, selama penindakan hukum masih setengah hati, pencurian sawit akan terus menjadi ladang subur bagi kriminalitas dan narkoba, sementara masyarakat hanya dijadikan penonton penderitaan.
Kini sorotan tajam publik tertuju pada APH dan pemerintah Desa Ujung Padang:
Apakah akan bertindak tegas, atau terus membiarkan hukum kehilangan wibawanya di tanah sendiri?
Tim Redaksi
