MESIN COMBINE DIDUGA MANGKRAK DI RUMAH ANGGOTA DPRD NASDEM SAMPANG, POKTAN BELUM MENERIMA BANTUAN!
Persoalan ini bukan lagi sekadar soal distribusi alat pertanian. Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: Jika bantuan sudah disalurkan, mengapa kelompok tani yang tercatat sebagai penerima diduga belum menguasai barang tersebut? Lalu, atas dasar apa mesin itu berada di rumah seorang anggota legislatif?
Kelompok tani yang menjadi sorotan adalah Poktan Lerpenang, Desa Patapan, Kecamatan Torjun. Sementara itu, A.S. diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai NasDem periode 2024–2029.
Temuan lapangan tim investigasi media pada Senin (2/11/2026) memperlihatkan sebuah unit Combine Harvester berada di kediaman A.S. di Desa Patapan. Keberadaan mesin tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai identitas unit, status kepemilikan, peruntukan anggaran, hingga mekanisme penyerahannya kepada kelompok tani yang berhak.
Tentu, keberadaan mesin di lokasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, ketika muncul informasi bahwa kelompok tani yang diduga menjadi penerima belum mendapatkan bantuan, kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Uang rakyat sudah dibelanjakan, tetapi kepastian siapa yang menerima dan menguasai barangnya justru menjadi tanda tanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, pengadaan dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang melalui mekanisme E-Purchasing dengan skema mini-kompetisi.
Enam kelompok yang disebut masuk dalam daftar penerima program tersebut meliputi Poktan Lerpenang, Poktan Tani Baru, Poktan Nandi Putra, Poktan Putra Bopo, Poktan Pangilen Bakti, dan Taruna Tani Agung Putra.
Dengan nilai pengadaan mencapai lebih dari Rp2 miliar, publik tentu berhak mengetahui secara terang benderang bagaimana proses pengadaan hingga pendistribusian setiap unit dilaksanakan.
Pertanyaan yang kini mendesak dijawab bukan hanya mengenai siapa penerima yang tercantum dalam dokumen, melainkan siapa yang benar-benar menerima, di mana mesin ditempatkan, siapa yang menguasai, dan apakah seluruh unit telah diserahkan sesuai peruntukannya.
Jika Poktan Lerpenang memang tercatat sebagai penerima, maka dokumen berita acara serah terima (BAST), tanggal penyerahan, identitas penerima, serta lokasi penempatan mesin semestinya dapat dibuka untuk memastikan kesesuaian antara administrasi dan kondisi faktual.
Jangan sampai nama kelompok tani hanya menjadi pelengkap dokumen pertanggungjawaban, sementara alat yang seharusnya menunjang produktivitas petani justru berada di luar penguasaan kelompok penerima.
Bantuan pertanian bukan fasilitas pribadi, bukan pula barang yang status penguasaannya boleh dibiarkan abu-abu. Setiap unit yang dibeli menggunakan APBD wajib memiliki kejelasan penerima, peruntukan, penguasaan, dan pertanggungjawaban.
Aktivis Sampang, Muhaimin, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai dugaan ketidaksesuaian antara pencatatan penerima bantuan dan keberadaan barang di lapangan harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Menurut Muhaimin, bantuan pemerintah tidak boleh berhenti sebatas laporan administratif. Esensi program tersebut adalah memastikan petani benar-benar memperoleh manfaat dari anggaran yang telah dialokasikan.
Ia juga menyoroti dugaan kemungkinan kelompok tani hanya tercatat sebagai penerima secara administratif, sementara unit bantuan belum diserahkan kepada mereka.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah terjadi kelalaian administrasi, kesalahan distribusi, atau bentuk penyimpangan lain.
Sorotan berikutnya tertuju kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang. Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Nurdin. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atas upaya konfirmasi tersebut.
Sikap diam tersebut belum dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang berkembang. Namun, keterbukaan informasi dari dinas sangat diperlukan agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi spekulasi publik.
Kini, penjelasan terbuka dari Dinas Pertanian dan A.S. menjadi penting. Apakah mesin yang berada di rumah anggota DPRD tersebut benar merupakan unit bantuan untuk Poktan Lerpenang? Jika benar, mengapa belum berada dalam penguasaan kelompok tani? Apakah sudah ada BAST, dan siapa yang bertanggung jawab atas penempatan mesin tersebut?
Sebab, ketika anggaran publik mencapai Rp2,09 miliar telah direalisasikan, masyarakat tidak cukup hanya disuguhi laporan bahwa pengadaan telah selesai. Yang harus dibuktikan adalah apakah barang benar-benar sampai kepada penerima sesuai peruntukannya.
Jangan sampai di atas kertas bantuan dinyatakan tersalurkan, tetapi di lapangan petani justru masih menunggu. Uang rakyat tidak boleh berhenti menjadi angka dalam laporan, sementara manfaatnya tak kunjung dirasakan oleh mereka yang berhak.
(Tim)
