Macanasia.net | Labuhanbatu Utara — Peristiwa yang mencoreng rasa kemanusiaan terjadi di SDN 114368 Pulo Jantan. Istoqomah Angraini Zilvia—salah satu dari sebelas siswa yang keluarganya menjadi korban eksekusi rumah dan tanah—bukan hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga rasa aman.
Di ruang sekolah yang semestinya menjadi tempat belajar yang melindungi anak, justru muncul dugaan praktik intimidasi. Anak-anak kecil itu disebut-sebut disodori dokumen untuk ditandatangani atau dibubuhi cap jempol. Mereka diperlakukan seolah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, bukan korban yang wajib dilindungi.
Lebih memprihatinkan, beredar informasi bahwa anak-anak tersebut diminta merahasiakan peristiwa itu dari orang tua mereka. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar kelalaian prosedural, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak perlindungan anak.
Situasi ini menggeser persoalan dari sekadar sengketa lahan menjadi isu perlindungan anak yang menyentuh aspek kemanusiaan paling mendasar.
Ketua MAI DPC Labura, Muhammad Daham, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai, menginterogasi anak di lingkungan sekolah serta meminta mereka menandatangani dokumen dan bungkam dari orang tua merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
“Ini berpotensi menjadi pelanggaran HAM dan perampasan hak anak atas perlindungan serta rasa aman. Aparat berwenang harus segera turun tangan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” tegas Muhammad Daham kepada awak media, Minggu (1/3/2026).
MAI DPC Labura mendesak sejumlah pihak untuk segera mengambil langkah konkret:
Pertama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diminta turun langsung melakukan pengawasan, menerima pengaduan resmi, serta memberikan rekomendasi tegas guna memastikan hak-hak anak tidak dilanggar.
Kedua, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didorong memperketat pengawasan lingkungan sekolah agar benar-benar menjadi ruang aman bagi peserta didik serta bebas dari segala bentuk tekanan dan eksploitasi.
Ketiga, lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada perlindungan anak diminta memberikan pendampingan psikologis dan advokasi hukum bagi para siswa yang terdampak.
Menurut Daham, bila dugaan keterlibatan oknum APH terbukti, maka yang bersangkutan berpotensi dijerat ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta, disertai sanksi administratif dan disiplin internal.
Pasal yang berpotensi digunakan antara lain:
Pasal 76C UU No. 35/2014
Pasal 351 KUHP
Pasal 335 KUHP
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi terhadap anak. Siapa pun aktornya harus diungkap secara terang,” pungkas Muhammad Daham.
Tim Redaksi
