LSM BIN Seret Konser Amal ke Ranah Hukum, Diduga Pajak Hiburan Tak Disetor
Macanasia.net|SAMPANG – Konser musik yang mengusung label “amal” di Kabupaten Sampang dilaporkan ke Polres Sampang oleh LSM BIN DPD Jawa Timur, Selasa (3/3/2026). Laporan itu menyoal dugaan ketidakjelasan pembayaran pajak hiburan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
Ketua LSM BIN DPD Jawa Timur, Arifin, menyebut hingga konser digelar, panitia belum menunjukkan bukti resmi penyetoran pajak hiburan. Ia mengklaim, saat dikonfirmasi, bidang pendapatan daerah juga belum menerima setoran sebagaimana mestinya.
“Pajak hiburan adalah kewajiban. Jika tiket dijual ke masyarakat, maka ada konsekuensi pajak yang harus dipenuhi. Kami tidak ingin ada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Arifin dalam keterangannya.
Menurutnya, kewajiban tersebut diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku di Kabupaten Sampang. Dalam regulasi itu, konser musik termasuk objek pajak hiburan apabila penyelenggara memungut bayaran dari penonton.
LSM BIN juga menyoroti skema alur dana konser, mulai dari penjualan tiket, pembayaran artis dan vendor, hingga klaim dana “amal” yang digaungkan dalam promosi. Arifin mempertanyakan, apakah label sosial tersebut berdampak pada pengaburan kewajiban fiskal.
“Kalau membawa nama amal, transparansi penggunaan dana menjadi kewajiban moral sekaligus hukum. Jangan sampai embel-embel amal dijadikan tameng untuk menghindari pajak,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terbukti tidak memenuhi kewajiban pajak, penyelenggara berpotensi dikenai sanksi administratif, denda keterlambatan, hingga konsekuensi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Laporan tersebut, lanjut Arifin, merupakan bentuk kontrol sosial, bukan upaya menghambat kreativitas atau kegiatan seni di daerah. Ia meminta aparat segera memanggil panitia, mengklarifikasi alur keuangan, serta berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Badan Pendapatan dan Inspektorat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia konser belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Publik kini menanti transparansi: apakah konser “amal” itu benar bersih secara administrasi, atau justru menyisakan tanda tanya soal kewajiban pajak daerah. (Zai)
