"KEOK! Bandar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus di Kebun Sawit Damuli, 10 Gram Disita"

_Dua Kurir Asal Labura dan Deli Serdang Tak Berkutik, Kapolsek: Jaringan Medan-Labura Kami Putus!_
Macanasia.net|Labura – Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali hantam jaringan narkoba. Dua kurir sabu lintas kabupaten keok saat asyik transaksi di pondok kebun sawit Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Selasa 28 April 2026 pukul 17.00 WIB.
Dua tersangka yang diborgol: DAVID TUA NABABAN, 31 tahun, warga Jln. Angkatan 66 Wonosari Lk.I, Kel. Aek Kanopan dan ARYA DWI PANGESTU, 22 tahun, warga Dusun IV Desa Dalu X B, Kec. Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI BR BARUS S.H.,M.H. tegaskan, ini bukti komitmen Polsek Kualuh Hulu perang melawan narkoba sampai ke akar.
“Info dari masyarakat kami tindak lanjuti. Saya perintahkan Kanit dan tim langsung sikat ke TKP. Hasilnya dua pelaku kita amankan dengan barang bukti 10,10 gram sabu. Pengakuan mereka, barang dari IHSAN di Setia Budi, Medan Sunggal, mau diedarkan di Damuli Pekan. Saya tegaskan, jalur Medan-Labura ini akan kami putus! Tidak ada ruang buat bandar di wilayah hukum kami,” tegas AKP Citra Yani.
Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL S.E.,S.H. beberkan detik-detik penangkapan. Tim Opsnal dapat info pukul 16.00 WIB ada transaksi sabu di TKP. Setelah pantau, pukul 17.00 WIB tim sergap pondok sawit milik masyarakat.
“Dua pelaku sedang duduk. Saat digeledah, dari genggaman tangan kiri DAVID ditemukan 1 bungkus plastik klip besar isi sabu berat bruto 10,10 gram. Keduanya langsung kami interogasi di TKP. Mereka akui barang itu milik mereka, dapat dari IHSAN di Medan dan mau dijual di Damuli Pekan,” beber IPDA Ramadhan.
Selain sabu, polisi sita 1 unit iPhone warna hitam dan 1 unit Handphone Infinix warna biru milik tersangka yang diduga alat komunikasi transaksi.
“Untuk IHSAN di Medan sudah masuk target kami. Tim sedang kembangkan ke atas. Dua tersangka dan barang bukti sudah di Polsek untuk proses lanjut. Kami jerat dengan UU Narkotika, ancaman hukuman maksimal,” tambah IPDA Ramadhan.
Kapolsek AKP Citra Yani juga apresiasi peran masyarakat. “Tanpa info warga, bandar bisa lolos. Ini bukti sinergi polisi dan masyarakat berhasil. Laporkan jika ada narkoba di lingkungan kalian. Kami jamin identitas pelapor,” tutupnya.
Kedua tersangka kini meringkuk di sel Polsek Kualuh Hulu. Ancaman 20 tahun penjara menanti.
Sumber Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal
Macan Asia Labura, Tajam Mengupas, Tegas Memberantas.