"Prof. Dr. Sutan Nasomal: Indonesia Terancam Bobrok Jika Oknum Koruptor di BGN Tidak Ditindak, Presiden Harus Bertindak Tegas"

"Prof. Dr. Sutan Nasomal: Indonesia Terancam Bobrok Jika Oknum Koruptor di BGN Tidak Ditindak, Presiden Harus Bertindak Tegas"

Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026

 "Prof. Dr. Sutan Nasomal: Indonesia Terancam Bobrok Jika Oknum Koruptor di BGN Tidak Ditindak, Presiden Harus Bertindak Tegas"

_Ilustrasi_


Macanasia.net | Jakarta – Pakar Hukum Internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik korupsi yang mencuat di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi bukti bahwa masih terdapat oknum yang memanfaatkan program strategis pemerintah untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

_Prof. Sutan Nasomal_


Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka (POM), Kompleks Asrama Kopassus, Jakarta, Senin (6/7/2026).


Menurutnya, program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa. Namun, ia menilai program yang memiliki tujuan mulia tersebut justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik korupsi.


"Saya meyakini Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto akan membuktikan komitmennya dengan menindak tegas para oknum yang bermain api dalam anggaran program Makan Bergizi Gratis. Program yang sangat baik untuk masa depan anak bangsa jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum yang hanya ingin memperkaya diri sendiri," ujar Prof. Sutan Nasomal.


Ia mengibaratkan kondisi tersebut dengan pepatah "Susu sebelanga rusak karena setitik nila", yang menggambarkan bahwa tindakan segelintir oknum dapat merusak citra keseluruhan program pemerintah.


Pengawasan Dinilai Lemah


Prof. Sutan menilai munculnya dugaan korupsi di lingkungan BGN menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal. Bahkan, keterlibatan sejumlah pejabat disebut menjadi indikator bahwa mekanisme pengendalian belum berjalan optimal.


Menurutnya, slogan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya disampaikan dalam berbagai seremoni apabila tidak diikuti dengan tindakan nyata terhadap para pelaku.


Ia juga mengkritik masih adanya persepsi bahwa penegakan hukum terhadap korupsi berjalan lambat dan belum sepenuhnya memberikan efek jera.


Dorong Hukuman Lebih Berat bagi Koruptor


Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan kembali mendorong agar pemerintah memperkuat regulasi yang memungkinkan pemiskinan koruptor sebagai salah satu bentuk efek jera.


Menurutnya, Indonesia yang telah merdeka selama hampir delapan dekade masih menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi sehingga diperlukan langkah hukum yang lebih tegas dan konsisten.


Daftar Pihak yang Disebut dalam Penyidikan


Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rilis, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, sementara Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) masih berstatus saksi koneksitas karena merupakan prajurit TNI aktif dan proses hukumnya berada pada mekanisme tindak pidana militer.


Daftar yang disebutkan dalam rilis meliputi:


1. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).


2. Dadan Hindayana.


3. Irjen Pol (Purn.) Sony Sonjaya.


4. Mayjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung.


5. Glory Harimas Sihombing (GHS).


6. Andri Mulyono (AM).


7. Asep Yusuf Somantri (AYS).


8. Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dengan status saksi koneksitas.


Dalam rilis tersebut juga dijelaskan bahwa proses hukum terhadap Kolonel Cpl BU ditangani melalui mekanisme Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) sesuai ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI aktif.


Harapan kepada Presiden


Prof. Sutan berharap Presiden Prabowo Subianto tetap konsisten menjalankan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.


Ia menilai keberhasilan pemerintahan dalam memberantas korupsi akan menjadi ukuran kepercayaan publik terhadap reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan.


"Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar slogan pemberantasan korupsi. Program yang bertujuan menyejahterakan masyarakat harus dijaga dari penyalahgunaan oleh siapa pun," tegasnya.


Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka (POM), Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS.


(Redaksi)

TerPopuler