“Harga Belasan Juta, Kandungan Masih Jadi Tanda Tanya? Polres dan Dinkes Didesak Bertindak”

“Harga Belasan Juta, Kandungan Masih Jadi Tanda Tanya? Polres dan Dinkes Didesak Bertindak”

Selasa, 30 Juni 2026, Juni 30, 2026

 “Harga Belasan Juta, Kandungan Masih Jadi Tanda Tanya? Polres dan Dinkes Didesak Bertindak”




Macanasia.net|SAMPANG – Penanganan dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap keluarga pasien di lokasi pengobatan alternatif milik Jagad Pamungkas di Dusun Mandalah, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, didorong tidak berhenti hanya pada dugaan tindak pidana. Polres Sampang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang juga didesak mengusut tuntas kandungan ramuan atau jamu yang ditebus pasien dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp15 juta.



Kasus yang kini masih dalam penyelidikan Polres Sampang bermula dari laporan keluarga pasien asal Banyuwangi yang mengaku pasien tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi pengobatan sebelum melunasi biaya jamu sekitar Rp15 juta. Dugaan tersebut saat ini masih didalami aparat kepolisian.



Di tengah bergulirnya proses hukum, perhatian publik kini meluas pada ramuan yang diberikan kepada pasien. Jamu yang disebut berbahan dasar daun dan akar-akaran itu dipatok dengan harga hingga belasan juta rupiah, sehingga memunculkan tanda tanya besar mengenai proses peracikan, standar keamanan, legalitas, hingga kandungan yang terdapat di dalamnya.



Pemerhati kebijakan publik, Agus Sugito, menilai pengusutan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata. Menurutnya, Polres Sampang dan Dinas Kesehatan harus bergerak secara paralel agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan.



"Yang harus diperiksa bukan hanya dugaan tindak pidananya. Dinas Kesehatan juga perlu memeriksa proses peracikan jamunya, mulai dari asal bahan baku, cara pengolahan, proses pengemasan, tempat penyimpanan hingga standar kebersihannya," katanya, Selasa (30/6).



Agus juga meminta Dinas Kesehatan segera mengambil sampel ramuan tersebut untuk kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna dilakukan uji laboratorium.



"Harus dipastikan apakah ramuan itu benar-benar murni berbahan herbal atau justru mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan sesuai ketentuan," tegasnya.



Menurutnya, harga ramuan yang mencapai sekitar Rp15 juta menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan secara serius. Selain aspek keamanan produk, legalitas peredaran serta perlindungan konsumen juga harus menjadi perhatian.



"Jangan sampai masyarakat mengonsumsi ramuan dengan harga sangat mahal, tetapi kandungan dan keamanannya tidak pernah dipastikan melalui pengujian. Dinas Kesehatan harus hadir memberikan kepastian, sementara Polres harus mengusut seluruh dugaan pelanggaran secara profesional dan transparan," ujarnya.



Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini, mengarahkan awak media untuk menghubungi Agus Mulyadi karena persoalan tersebut merupakan bidang yang ditanganinya.



"Silakan menghubungi Agus Mulyadi, bidangnya," ujarnya (29/6).



Namun hingga berita ini diterbitkan, Agus Mulyadi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap proses peracikan jamu, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, serta langkah Dinas Kesehatan dalam memastikan apakah ramuan yang dijual dengan nilai sekitar Rp15 juta tersebut benar-benar berbahan herbal dan tidak mengandung bahan kimia obat yang dilarang. (Tim) 

TerPopuler