“Polemik Jagad Pamungkas Makin Panas, Dinkes Sampang Didesak Uji Ramuan hingga Kandungannya”

“Polemik Jagad Pamungkas Makin Panas, Dinkes Sampang Didesak Uji Ramuan hingga Kandungannya”

Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026

 “Polemik Jagad Pamungkas Makin Panas, Dinkes Sampang Didesak Uji Ramuan hingga Kandungannya”





Macanasia.net|SAMPANG – Polemik praktik pengobatan alternatif milik Jagad Pamungkas di Dusun Mandalah, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kini tak lagi hanya berkutat pada dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap keluarga pasien. Di tengah penyelidikan yang dilakukan Polres Sampang, desakan kini mengarah kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang agar segera memeriksa proses peracikan hingga kandungan jamu yang ditebus pasien dengan nilai sekitar Rp15 juta.



Kasus ini mencuat setelah keluarga pasien asal Banyuwangi melaporkan dugaan pasien tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sebelum biaya tebusan jamu dilunasi. Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik Polres Sampang.



Seiring bergulirnya proses hukum, perhatian publik meluas pada ramuan yang diklaim berbahan daun dan akar-akaran, namun memiliki nilai tebusan mencapai belasan juta rupiah. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai keamanan, mutu, serta kandungan ramuan yang dikonsumsi pasien.



Pemerhati kebijakan publik, Agus Sugito, menilai Dinas Kesehatan tidak boleh bersikap pasif hanya menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Menurutnya, pengawasan terhadap aspek kesehatan merupakan kewenangan yang harus segera dijalankan.



"Yang harus diperiksa bukan hanya izin praktiknya, tetapi juga proses peracikan jamunya. Dinkes perlu memastikan bahan baku yang digunakan, cara pengolahan, proses pengemasan, tempat penyimpanan hingga standar kebersihannya benar-benar memenuhi ketentuan," kata Agus, Senin (29/6).



Ia juga mendesak Dinkes mengambil sampel ramuan tersebut untuk diuji melalui laboratorium dengan berkoordinasi bersama Balai Besar POM. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah ramuan tersebut murni berbahan herbal atau mengandung campuran bahan kimia obat yang tidak semestinya.



"Perlu dipastikan apakah ramuan itu benar-benar murni berbahan herbal atau terdapat campuran bahan kimia obat yang dilarang. Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.



Menurut Agus, nilai tebusan jamu yang mencapai Rp15 juta menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk turun tangan melakukan pengawasan secara menyeluruh. Selain menyangkut keamanan produk, persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi masyarakat.



"Dinas Kesehatan harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat mengonsumsi ramuan tanpa ada pengawasan yang jelas terhadap keamanan dan kandungannya," tegasnya.



Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait apakah akan melakukan pemeriksaan terhadap praktik pengobatan alternatif Jagad Pamungkas maupun pengujian terhadap ramuan yang digunakan dalam pengobatan tersebut.(Zai) 

TerPopuler