Kedekatan Kalahkan Kelayakan, SPPG Diduga Jadi Proyek Titipan
Oleh: Adi Suparto
Dewan Etik IWO Pamekasan – Madura
Macanasia.net|Pamekasan - Di balik ambisi besar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk meningkatkan kualitas gizi jutaan masyarakat Indonesia, penyidik Kejaksaan Agung justru menemukan dugaan praktik yang bertolak belakang dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Fakta-fakta penyidikan mengarah pada dugaan bahwa sejumlah yayasan pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memperoleh penunjukan karena memiliki kapasitas, pengalaman, maupun kelengkapan administrasi. Penyidik menduga faktor yang lebih menentukan adalah kedekatan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Perkembangan terbaru memperkuat dugaan tersebut. Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Penetapan ini memperluas lingkar penyidikan yang sebelumnya telah menjerat enam tersangka lain.
Meski masih berstatus perwira aktif Polri, institusi kepolisian menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus. Polri menyatakan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Brigjen Lalu diketahui pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebelum kemudian dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama. Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga ia berperan mengarahkan pembentukan perusahaan tertentu yang kemudian menjadi pemasok perlengkapan bagi calon mitra SPPG.
Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menjual perlengkapan makan, termasuk ompreng atau wadah makanan, dengan harga yang telah dibebani komponen keuntungan tertentu. Dugaan penyidik, komponen tersebut menjadi syarat agar usulan pendirian titik pelayanan memperoleh persetujuan.
Penyidikan juga mengungkap dugaan penyimpangan lain berupa penggelembungan harga pengadaan berbagai barang penunjang program, mulai dari ribuan sepeda motor listrik, perangkat elektronik, hingga perlengkapan lainnya. Nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah kini menjadi fokus penelusuran penyidik untuk mengidentifikasi aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan.
Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan belum berhenti. Kemungkinan munculnya tersangka baru masih terbuka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Perkara ini menjadi ujian besar bagi integritas Program Makan Bergizi Gratis. Program yang semestinya menghadirkan manfaat bagi masyarakat justru berpotensi kehilangan kepercayaan publik apabila dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan mitra dan pengadaan barang terbukti di pengadilan.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memperoleh hak-haknya menurut hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
