Ansor Jatim Desak Polda Bongkar Dalang Tambang Ilegal Asta Tinggi

Ansor Jatim Desak Polda Bongkar Dalang Tambang Ilegal Asta Tinggi

Jumat, 03 Juli 2026, Juli 03, 2026

Ansor Jatim Desak Polda Bongkar Dalang Tambang Ilegal Asta Tinggi

Macanasia.net|SUMENEP – Penetapan dua tersangka dalam kasus tambang galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi dinilai belum cukup. Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur mengembangkan penyidikan hingga membongkar seluruh jaringan yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal di kawasan cagar budaya tersebut.


Ansor menilai mustahil praktik penambangan tanpa izin dapat berlangsung dalam kurun waktu tertentu apabila hanya melibatkan dua orang. Karena itu, penyidik diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri dugaan keterlibatan pemodal, pengendali, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.


Pengurus PW Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda, mengapresiasi langkah awal Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun menurutnya, proses penegakan hukum harus berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban.


"Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami meyakini masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semua harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu," tegas Prengki.


Ia menegaskan, persoalan tambang ilegal di Asta Tinggi bukan semata pelanggaran administrasi atau perizinan pertambangan. Aktivitas tersebut dinilai mengancam kelestarian kawasan pemakaman raja-raja dan tokoh bersejarah Madura yang memiliki nilai budaya, sejarah, sekaligus spiritual bagi masyarakat.

Menurutnya, Asta Tinggi merupakan kawasan cagar budaya yang wajib dilindungi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi tersebut melarang setiap orang melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengancam kelestarian situs cagar budaya.


Selain itu, aktivitas penambangan tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.


"Kerusakan lingkungan mungkin masih bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang. Namun apabila situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai rusak, kerugian itu tidak akan pernah tergantikan. Negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapa pun yang terlibat," pungkasnya.


Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi. Keduanya berinisial BA alias TN yang disebut merupakan seorang kepala desa, serta TH. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. (Red)

TerPopuler