"Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Usut Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Alis"
Macanasia.net | SUBULUSSALAM, ACEH – Pakar Hukum Internasional sekaligus Penanggung Jawab Tim Pengawal Aset Indonesia Sejahtera (TIMPAS Indonesia), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Aceh untuk mengusut dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT Alis di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media online dalam maupun luar negeri melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka (POM), Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Ia menilai pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para wakil rakyat harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencari solusi yang berkeadilan.
"Permasalahan sengketa antara warga Kecamatan Rundeng dengan PT Alis jangan sampai hanya menjadi tontonan. Pemerintah daerah harus hadir sebagai mediator. Begitu juga para wakil rakyat harus membela kepentingan masyarakat. Saya berharap Kapolri memerintahkan Kapolda Aceh agar Kapolres segera mengambil langkah penyelidikan dan memediasi persoalan ini," ujar Prof. Sutan Nasomal.
Sengketa tersebut mencuat setelah ratusan kepala keluarga dari lima desa di Kecamatan Rundeng mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan garapan mereka oleh PT Alis.
Kelima desa tersebut meliputi Desa Lae Mate, Desa Dah, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu-Batu.
Perwakilan masyarakat, Ukim Barat, mengatakan lahan yang dipersoalkan merupakan tanah warisan turun-temurun yang telah lama menjadi sumber penghidupan warga.
Menurutnya, sejak puluhan tahun lalu masyarakat memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam nilam, jagung, pinang, padi, serta berbagai tanaman produktif seperti sawit, durian, dan mangga.
"Lahan ini merupakan peninggalan orang tua dan nenek moyang kami. Tahun 1995 orang tua kami bahkan pernah menerima program TC pemerintah di lokasi tersebut," ujar Ukim Barat.
Ia menjelaskan, lahan tersebut sempat ditinggalkan selama sekitar delapan tahun akibat konflik Aceh yang terjadi sejak 1998. Setelah perdamaian antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005, masyarakat kembali ke kampung halaman melalui program Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) dan melanjutkan pengelolaan lahan.
Namun pada 2024, kata Ukim Barat, PT Alis mulai masuk ke kawasan tersebut dan melakukan pembukaan lahan.
"Perusahaan membuat parit besar, membangun badan jalan, dan mencabut tanaman kami menggunakan alat berat. Padahal kami memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan notaris," katanya.
Warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan. Menurut mereka, PT Alis baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang disengketakan.
Akibat aktivitas tersebut, ratusan kepala keluarga mengaku kehilangan sumber mata pencaharian yang selama ini menjadi penopang kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Dalam aksi penyampaian aspirasi, masyarakat juga meminta Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian dan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas PT Alis hingga persoalan status lahan memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, warga meminta Menteri ATR/BPN, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, anggota DPR RI, DPRA, serta Wali Kota Subulussalam turun tangan memediasi sengketa dan melindungi hak-hak masyarakat.
Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, turut hadir mendampingi masyarakat dalam aksi tersebut.
"Kami bukan meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin lahan kami dikembalikan agar bisa menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak kami," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Alis belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan masyarakat mengenai dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Penulis: Tim Redaksi
